TARAKAN, ALINEA62 — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, melayangkan kritik keras terkait proses pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Migas Kaltara Jaya (MKJ). Dino mendesak pemerintah provinsi untuk segera membuka draf nota pengantar regulasi tersebut agar persoalan internal perusahaan tidak ditutup-tutupi dari kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Dino dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (26/5/2026). Ia meminta draf nota pengantar dibuka lebar sebelum pembahasan melangkah lebih jauh.
Menurut Dino, DPRD perlu memastikan apakah isi nota pengantar yang diajukan oleh pemerintah benar-benar jujur dan mencerminkan kondisi aktual yang sedang melanda PT MKJ saat ini.
“Kita mau lihat dulu isi dari nota pengantar itu, apakah mencerminkan kondisi MKJ hari ini atau tidak,” ujar Dino lugas di hadapan forum rapat.
Bukan tanpa alasan Dino bersikap vokal. Ia mengaku sangat khawatir jika selama ini Gubernur Kaltara tidak menerima informasi secara utuh dan transparan mengenai benang kusut di tubuh BUMD migas tersebut.
Dino menyentil kebiasaan buruk dalam praktik birokrasi, di mana pimpinan daerah kerap kali hanya disodori laporan yang bagus-bagus saja (asal bapak senang), sementara tumpukan masalah di lapangan justru disembunyikan.
“Kadang pemimpin itu hanya menerima yang baik-baik saja. Kalau misalnya Pak Gubernur mengetahui persoalan MKJ yang terjadi saat ini, saya yakin beliau tidak akan langsung menandatangani surat percepatan-percepatan itu,” semprotnya.
Oleh karena itu, Dino meminta dengan tegas agar DPRD diberikan draf nota pengantar terlebih dahulu. Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, agar perubahan Perda PT MKJ tidak dipaksakan tanpa melihat kondisi riil perusahaan daerah.
“Kita ingin pembahasan perubahan perda ini bisa berjalan objektif, transparan, dan benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pembahasan perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya saat ini masih berada di tahap awal. Sentilan keras dari Dino Andrian ini memperpanjang rentetan catatan kritis dari para legislator Kaltara, yang sebelumnya juga kompak menyoroti masalah kekosongan manajemen, kejelasan status direksi-komisaris, hingga rencana ekspansi bisnis hilir seperti pembangunan SPBU.











Discussion about this post