MALINAU, ALINEA62– Perkumpulan Mahasiswa dan Pelajar Dayak Bulusu Kota Tarakan (PMDPDB-KT) secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas illegal logging yang merambah kawasan Hutan Adat Dayak Bulusu, Desa Sesua, Kabupaten Malinau. Melalui Ketua PMDPDB-KT, Gidion Kurniawan Purnama, dan Wakil Ketua PMDPDB-KT, Hendri, kami mengecam keras eksploitasi hutan yang dinilai mencederai hak-hak masyarakat adat dan mengancam masa depan ruang hidup warga setempat.
Dugaan pembalakan liar yang terpantau sejak tahun 2025 tersebut dinilai telah mencapai titik kritis, terutama setelah ditemukannya tumpukan kayu dalam volume besar di sekitar Sungai Gita, tepatnya di wilayah Batu Ladom. Merespons hal tersebut, Lembaga Adat Dayak Bulusu Desa Sesua bersama warga setempat telah mengambil langkah berani dengan melakukan penyegelan lokasi dan menghentikan aktivitas pekerja pada Senin (13/7/2026).
Ketua PMDPDB-KT, Gidion Kurniawan Purnama, menegaskan bahwa posisi mahasiswa adalah berdiri tegak bersama masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah kelola yang menjadi identitas dan warisan leluhur.
“Kami tidak akan membiarkan ruang hidup masyarakat adat dirampas oleh kepentingan ekonomi ilegal. Hutan di wilayah Sungai Gita dan Batu Ladom adalah identitas yang mutlak harus dilindungi. Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini untuk segera memberikan klarifikasi terbuka perihal legalitas izin kegiatan dan kepemilikan lahan,” tegas Gidion dalam keterangan tertulisnya.
Senada dengan Gidion, Wakil Ketua PMDPDB-KT, Hendri, menekankan bahwa tindakan ini merupakan ancaman sistemik bagi keberlanjutan ekosistem di masa depan. Menurut Hendri, pembiaran terhadap eksploitasi tersebut akan memutus akses generasi muda Dayak Bulusu terhadap sumber penghidupan mereka.
“Eksploitasi ilegal ini mengancam masa depan anak cucu kami. PMDPDB-KT berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan penuh atas kedaulatan hak-hak adat di Desa Sesua,” ujar Hendri.
Saat ini, PMDPDB-KT terus melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Adat Dayak Bulusu Desa Sesua untuk memantau situasi di lapangan. Kami menegaskan bahwa kedaulatan atas wilayah hutan adat adalah harga mati yang tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun.












Discussion about this post