TARAKAN, ALINEA62– Kesenjangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya Kabupaten Malinau kini memicu keresahan. Data di lapangan menunjukkan harga jual di tingkat pengepul merosot hingga di kisaran Rp1.750 per kilogram. Angka ini terpaut sangat jauh—lebih dari 50 persen—dibandingkan dengan harga ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (SK) Nomor 500.8.63/139/DPKP 3 Tentang penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan mitra provinsi untuk periode akhir Mei 2026 yang menyentuh Rp3.508,69 per kilogram.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa dan Pelajar Dayak Bulusu (PMPDB) Kota Tarakan, Gidion Kurniawan Purnama, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara untuk segera turun tangan. Menurutnya, jurang harga yang ekstrem ini merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi yang harus direspon dengan kebijakan konkret.
“Sebagai Ketua Umum PMPDB Kota Tarakan, saya melihat kondisi ini sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga petani. Pemerintah Provinsi Kaltara terkesan abai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di tingkat bawah,” ujar Gidion Kurniawan Purnama.
Kondisi nyata di lapangan kini semakin memilukan. Beberapa petani di Malinau menuturkan bahwa harga Rp1.750 per kilogram tersebut bahkan tidak mampu menutupi biaya operasional. “Dengan harga segini, untuk membeli pupuk dan membayar tenaga kerja panen saja sudah sulit. Kami seperti kerja bakti, hasil panen habis hanya untuk biaya angkut dan operasional,” ungkap salah satu petani swadaya di Malinau yang enggan disebutkan namanya.
Gidion menekankan bahwa krisis harga ini memiliki dampak jangka panjang yang lebih sistemik. “Jika penghasilan petani terus berada di titik nadir, keberlanjutan pendidikan anak-anak petani di wilayah pedalaman akan terancam. Ini bukan sekadar angka kerugian bisnis, melainkan ancaman terhadap masa depan generasi penerus di Kalimantan Utara yang harus menempuh pendidikan dengan biaya yang tidak murah,” tegas Gidion.
Gidion menilai bahwa SK Penetapan Harga yang rutin dirilis oleh pemerintah provinsi seolah kehilangan taji saat berhadapan dengan ekosistem pengepul. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan hanya dengan menerbitkan tabel harga bulanan.
“Jika aturan tersebut tidak memiliki mekanisme pengawasan yang mengikat, maka kebijakan tersebut hanyalah formalitas yang tidak memberikan perlindungan bagi petani swadaya,” lanjutnya.
Melalui Gidion Kurniawan Purnama, PMPDB Kota Tarakan mendesak Pemprov Kaltara untuk segera mengambil langkah nyata:
1. Audit Tata Niaga: Melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi TBS di wilayah Malinau guna memastikan tidak ada praktik monopoli atau “permainan harga”.
2. Fasilitasi Kelembagaan: Mendorong pembentukan koperasi atau kelompok tani swadaya agar petani memiliki posisi tawar (bargaining power) dan akses langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
3. Inspeksi Lapangan: Melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap pengepul yang mematok harga jauh di bawah standar pemerintah.
“Kami, melalui PMPDB Kota Tarakan, siap mengawal isu ini. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar penonton di tengah anjloknya harga komoditas unggulan daerah ini,” pungkas Gidion.





Discussion about this post