TARAKAN, ALINEA62– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan komitmen DPRD Kaltara dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program sertifikasi halal.
Pernyataan tersebut disampaikan Supa’ad saat menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di lantai 2 Grand Tarakan Mall (GTM), Kamis (4/6/2026), mewakili Ketua DPRD Provinsi Kaltara.
Di hadapan para pelaku usaha, Supa’ad menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM di pasaran.
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, sekaligus memberikan nilai tambah yang dapat memperluas peluang pemasaran hingga ke tingkat nasional.
“DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendukung penuh program sertifikasi halal bagi UMKM. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil usaha lokal,” ujarnya.
Ia menilai semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap produk halal menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda proses pengurusan sertifikasi halal menjelang penerapan kewajiban sertifikasi pada Oktober 2026.
Selain mendorong pelaku usaha, Supa’ad juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus memperluas pendampingan serta edukasi kepada UMKM, khususnya di wilayah Kalimantan Utara yang masih membutuhkan akses informasi dan pembinaan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi program wajib halal tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha.
Ia berharap semakin banyak UMKM di Kalimantan Utara yang mengantongi sertifikat halal sehingga produk daerah memiliki daya saing yang lebih kuat dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu pada 17 Oktober 2026.













Discussion about this post