TARAKAN, ALINEA62– Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar diskusi bersama insan pers di Kota Tarakan untuk membahas perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta dampaknya terhadap kerja jurnalistik, Senin (9/3/2026).
Diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers itu dilaksanakan di Gedung Rektorat UBT. Kegiatan menghadirkan Rektor UBT Yahya Ahmad Zein sebagai keynote speaker serta dosen Fakultas Hukum UBT Aris Irawan sebagai narasumber.
Rektor UBT Yahya Ahmad Zein mengatakan diskusi tersebut menjadi upaya perguruan tinggi untuk memberikan pemahaman kepada insan pers terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Ini sebenarnya sudah lama ingin kita buat. Alhamdulillah baru hari ini bisa berdiskusi bersama. Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsih perguruan tinggi bagi kawan-kawan media, khususnya di Kota Tarakan,” kata Yahya.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang perlu dipahami oleh wartawan, terutama yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers. Meski demikian, pemahaman tersebut harus dilihat bersamaan dengan keberadaan Undang-Undang Pers yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang perlu dipahami insan pers, yakni pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers, hubungan KUHP dengan Undang-Undang Pers, serta implikasinya terhadap kebebasan pers.
“Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Di dalamnya ada kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika kebebasan tersebut hanya berlaku pada aspek penyebaran informasi saja tanpa kebebasan mencari dan memperoleh informasi, maka hal itu belum dapat disebut sebagai kebebasan pers yang utuh.
Dalam pemaparannya, Yahya juga menyinggung sejumlah pasal KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, di antaranya Pasal 218 dan 219 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta Pasal 433 dan 434 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, terdapat pula pasal mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Meski begitu, Yahya menegaskan wartawan tidak perlu khawatir selama menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.
“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” jelasnya.
Sementara itu, Aris Irawan mengatakan dalam perkembangan demokrasi modern, pers sering disebut sebagai the fourth estate atau pilar keempat demokrasi karena memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
Menurutnya, peran pers tidak kalah penting dibanding tiga cabang kekuasaan negara lainnya karena turut memengaruhi kebijakan serta mengawasi jalannya pemerintahan.
“Pers memiliki peran besar dalam pengelolaan demokrasi dan pengawasan terhadap kekuasaan. Karena itu, fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tidak boleh dihambat,” ujarnya.
Melalui diskusi tersebut, pihak UBT berharap insan pers semakin memahami perkembangan regulasi hukum pidana sekaligus tetap menjalankan praktik jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.













Discussion about this post