• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Minggu, 26 Juli 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Daerah

UBT Kupas KUHP Baru dan Dampaknya Terhadap Kerja Jurnalis

by Redaksi
03/09/2026
in Daerah, Headline, Nasional
A A
UBT Kupas KUHP Baru dan Dampaknya Terhadap Kerja Jurnalis

TARAKAN, ALINEA62– Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar diskusi bersama insan pers di Kota Tarakan untuk membahas perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta dampaknya terhadap kerja jurnalistik, Senin (9/3/2026).

Diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers itu dilaksanakan di Gedung Rektorat UBT. Kegiatan menghadirkan Rektor UBT Yahya Ahmad Zein sebagai keynote speaker serta dosen Fakultas Hukum UBT Aris Irawan sebagai narasumber.

Baca Juga

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

Rektor UBT Yahya Ahmad Zein mengatakan diskusi tersebut menjadi upaya perguruan tinggi untuk memberikan pemahaman kepada insan pers terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Ini sebenarnya sudah lama ingin kita buat. Alhamdulillah baru hari ini bisa berdiskusi bersama. Mudah-mudahan ini menjadi sumbangsih perguruan tinggi bagi kawan-kawan media, khususnya di Kota Tarakan,” kata Yahya.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang perlu dipahami oleh wartawan, terutama yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers. Meski demikian, pemahaman tersebut harus dilihat bersamaan dengan keberadaan Undang-Undang Pers yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik.

Menurutnya, ada tiga hal utama yang perlu dipahami insan pers, yakni pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers, hubungan KUHP dengan Undang-Undang Pers, serta implikasinya terhadap kebebasan pers.

“Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Di dalamnya ada kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika kebebasan tersebut hanya berlaku pada aspek penyebaran informasi saja tanpa kebebasan mencari dan memperoleh informasi, maka hal itu belum dapat disebut sebagai kebebasan pers yang utuh.

Dalam pemaparannya, Yahya juga menyinggung sejumlah pasal KUHP baru yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, di antaranya Pasal 218 dan 219 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta Pasal 433 dan 434 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, terdapat pula pasal mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Meski begitu, Yahya menegaskan wartawan tidak perlu khawatir selama menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” jelasnya.

Sementara itu, Aris Irawan mengatakan dalam perkembangan demokrasi modern, pers sering disebut sebagai the fourth estate atau pilar keempat demokrasi karena memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya kekuasaan.

Menurutnya, peran pers tidak kalah penting dibanding tiga cabang kekuasaan negara lainnya karena turut memengaruhi kebijakan serta mengawasi jalannya pemerintahan.

“Pers memiliki peran besar dalam pengelolaan demokrasi dan pengawasan terhadap kekuasaan. Karena itu, fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tidak boleh dihambat,” ujarnya.

Melalui diskusi tersebut, pihak UBT berharap insan pers semakin memahami perkembangan regulasi hukum pidana sekaligus tetap menjalankan praktik jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

by Redaksi
07/24/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– SMP Negeri 3 Tarakan kembali menggelar Kemah Blok setelah tiga tahun tidak dilaksanakan. Kegiatan yang berlangsung pada 24-25...

Nobar Argentina vs Spanyol, Supa’ad: Menang-Kalah Biasa, Sportivitas yang Utama

Nobar Argentina vs Spanyol, Supa’ad: Menang-Kalah Biasa, Sportivitas yang Utama

by Redaksi
07/20/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Laga final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol menjadi magnet bagi pecinta sepak bola di Kota...

Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

by Redaksi
07/15/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Panitia memastikan persiapan pelantikan serentak Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Badan...

Bupati Pinrang Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan

Bupati Pinrang Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan

by Redaksi
07/13/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, dijadwalkan menghadiri pelantikan serentak pengurus Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Pinrang...

Dorong Peningkatan Kiprah UMKM Disabilitas Kaltara, PT Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik ke Forum Nasional

Dorong Peningkatan Kiprah UMKM Disabilitas Kaltara, PT Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik ke Forum Nasional

by Redaksi
07/13/2026
0

MAKASSAR, ALINEA62– PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field memperkenalkan Batik Kalimantan Utara karya Kelompok Usaha Bersama Disabilitas Batik (Kubedistik) ke...

Supa’ad Hadianto Apresiasi Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bukti Budaya Jadi Magnet Wisata

Supa’ad Hadianto Apresiasi Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bukti Budaya Jadi Magnet Wisata

by Redaksi
07/06/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Tingginya antusiasme masyarakat yang memadati Kawasan Wisata Pantai Ratu Intan selama Festival Iraw Tengkayu XV menjadi bukti bahwa...

Next Post
Relawan menyiapkan menu MBG untuk diberikan kepada penerima manfaat

Operasional Disetop, Kepala SPPG: Banyak Siswa Tanya Kapan MBG Dibagikan Lagi

Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menyerahkan zakat profesi kepada Ketua Baznas Tarakan, K.H, Zainuddin Dalila

Zakat Profesi Karyawan PDAM Tarakan Capai Rp475 Juta

Bukber PAN Kaltara di Tarakan, Ibrahim Ali Konsolidasikan Kader Hadapi 2029

Bukber PAN Kaltara di Tarakan, Ibrahim Ali Konsolidasikan Kader Hadapi 2029

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Debut di Iraw Tengkayu, Paguyuban Lumajang Tarakan Langsung Bawa Pulang Juara

    Debut di Iraw Tengkayu, Paguyuban Lumajang Tarakan Langsung Bawa Pulang Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perampasan Ruang Hidup: PMDPDB-KT Kawal Kedaulatan Hutan Adat Desa Sesua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Adat Dayak Bulusu Besama Masyarakat Desa Sesua Nyatakan Perang Terhadap Pembalakan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Bulungan: H. Mustari Punya Dokumen Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

07/24/2026
SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

07/24/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.