TARAKAN, ALINEA62 – Kualitas udara di Kota Tarakan masih berada dalam kategori Sedang hingga Jumat (4/9/2026) sore. Meski demikian, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terus mengalami peningkatan sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, kondisi kualitas udara hingga pukul 17.00 Wita masih berada dalam rentang kategori Sedang dan belum masuk kategori Tidak Sehat.
Sebelumnya, pemantauan pada pukul 13.00 Wita mencatat nilai ISPU Tarakan mencapai 94. Parameter yang menjadi perhatian adalah PM2,5, yakni partikulat halus yang dapat memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Kepala DLH Tarakan Andry Rawung mengatakan, pemantauan kualitas udara terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi udara di tengah dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pemantauan terus dilakukan untuk melihat perkembangan kualitas udara,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tarakan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 482 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi dampak asap karhutla.
Sejumlah langkah perlindungan juga diatur dalam surat edaran tersebut. Di antaranya membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker sesuai standar, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit penyerta.
Pemkot juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah, daun, ranting, maupun sisa vegetasi.
Sementara itu, pelaku usaha diminta meningkatkan pengendalian emisi dan debu. Kegiatan konstruksi maupun pekerjaan di area terbuka juga diwajibkan melakukan pengendalian debu untuk mengurangi paparan partikulat di udara.
Selain perlindungan masyarakat, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi dengan mengoptimalkan pemantauan serta melakukan kaji cepat terhadap perkembangan sebaran asap dan partikulat.
Dukungan evakuasi atau pemindahan kelompok rentan dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut juga mengatur langkah penanganan apabila kualitas udara memburuk. Surat edaran saat ini diberlakukan ketika ISPU berada pada kategori Tidak Sehat atau 101–200. Jika ISPU meningkat menjadi kategori Sangat Tidak Sehat, yakni 201–300, atau Berbahaya di atas 300, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang berlaku.
Meski kualitas udara Tarakan masih berada pada kategori Sedang, masyarakat tetap diimbau memantau perkembangan ISPU melalui kanal resmi pemerintah. Warga juga diminta mengurangi aktivitas yang tidak diperlukan di luar ruangan apabila kondisi udara mengalami penurunan.
Pemkot Tarakan memastikan perkembangan kualitas udara akan terus dipantau sebagai langkah antisipasi terhadap dampak asap karhutla di wilayah tersebut.













Discussion about this post