TARAKAN, ALINEA62 – Permohonan sertifikat lahan warga Kelurahan Mamburungan, Kota Tarakan, terkendala keberadaan sumur tua yang diduga berkaitan dengan aktivitas minyak dan gas (migas).
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026).
Rifai bersama mitra usahanya, Septianda, sebelumnya mengajukan permohonan sertifikat untuk lahan seluas sekitar 1 hektare atau area efektif sekitar 9.000 meter persegi. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai tambak budidaya kepiting soka.
Namun, proses pengajuan sertifikat belum berjalan setelah berkas warga tertahan di loket Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tarakan. Lokasi lahan disebut perlu diklarifikasi karena berada di sekitar sumur dan pipa minyak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, mengatakan warga mengeluhkan berkas permohonan yang belum dapat diproses akibat keberadaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan migas.
“Rapat hari ini terkait laporan warga yang ingin menerbitkan sertifikat untuk tanahnya. Namun belum sempat berproses, berkasnya sudah ditolak di loket dengan alasan kekhawatiran adanya sumur dan pipa minyak di lokasi tersebut,” ujar Baharudin.
Dalam RDP, status sumur tua tersebut turut dipertanyakan. Keberadaan dan kepemilikannya belum diketahui secara pasti.
Ketua RT 09 Mamburungan, Usman, menyebut sumur tersebut merupakan bekas pengeboran sekitar 1976 dan sudah puluhan tahun tidak digunakan.
Baharudin mengatakan pihak PT Medco E&P Tarakan juga disebut tidak mengetahui keberadaan sumur tersebut. Sementara berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, lokasi sumur juga belum tercatat sebagai bagian dari wilayah kerja pertambangan (WKP) pada instansi tata ruang.
“Sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Pihak Medco tidak tahu, dan di PU Tata Ruang juga tidak tercatat sebagai wilayah WKP. Menurut data Ketua RT, pengeboran dilakukan sekitar tahun 1976 dan tidak pernah diutak-atik lagi,” katanya.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan alasan lahan mereka terkendala sertifikasi. Sebab, terdapat rumah warga lain yang disebut hanya berjarak sekitar 1 meter dari sumur dan telah memiliki sertifikat.
Sementara lahan tambak yang diajukan Rifai dan Septianda berjarak sekitar 50 meter dari titik sumur.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, mengatakan pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu status sumur tersebut sebelum melanjutkan proses sertifikasi.
BPN akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan apakah sumur dan aset di sekitar lokasi merupakan bagian dari aset perusahaan.
“Terkait masalah sumur ini, kami perlu klarifikasi kembali ke pihak Pertamina, apakah ini masuk dalam aset Pertamina atau tidak,” jelas Mahirda.
Meski membutuhkan klarifikasi, Mahirda memastikan warga tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat.
“Terhadap masyarakat, silakan saja mengajukan permohonannya. Tahapan dan proses akan tetap kami laksanakan. Mengenai lahan Pertamina, kami tetap akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak Pertamina,” ujarnya.
Perwakilan PT Medco E&P Tarakan, Seto Ari, kemudian menjelaskan mengenai status sejumlah lahan yang sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan operasional migas.
Menurut Seto, lahan yang telah dibebaskan tersebut merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Di situ memang kami melakukan pembebasan. Lahan yang kita bebaskan itu adalah aset BMN berupa tanah milik pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Ini menjadi PR dan amanat dari KPKNL serta Kementerian Keuangan kepada kami untuk dituntaskan sertifikasinya,” ujar Seto.
Saat ini, proses legalisasi dan sertifikasi aset tersebut dilakukan bertahap bersama BPN Kota Tarakan.
Medco menargetkan 14 bidang tanah masuk dalam proses sertifikasi. Sebelumnya, 10 bidang tanah aset negara telah berhasil disertifikasi.
Seto mengusulkan agar KPKNL dilibatkan dalam pertemuan selanjutnya untuk menjelaskan status aset negara tersebut.
DPUTR Kota Tarakan juga meminta data titik koordinat lahan untuk memastikan posisi serta status pola ruangnya.
Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Tarakan, Sahbudi, mengatakan data koordinat dibutuhkan agar pihaknya dapat memetakan lokasi secara tepat.
“Untuk mengetahui pola ruang di suatu daerah secara pasti, kami memerlukan data titik koordinat lokasinya. Pola ruang wilayah cukup luas, sehingga data koordinat tersebut penting agar kami dapat memetakan posisi lahan secara tepat,” jelas Sahbudi.
Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Pertamina, SKK Migas, dan KPKNL akan dilibatkan untuk memastikan status sumur tua serta aset yang berada di sekitar lahan warga.
Warga berharap kejelasan status sumur dapat segera diperoleh sehingga proses sertifikasi lahan mereka dapat dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digunakan untuk budidaya kepiting soka.













Discussion about this post