TARAKAN, ALINEA62— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan konsolidasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyinkronkan data pemilih secara berkala, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki hak pilih, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan koordinasi teknis terkait pertukaran data WBP yang bersifat dinamis, mulai dari data keluar-masuk penghuni, perubahan status hukum, hingga kepastian domisili pemilih. Sinkronisasi berkelanjutan dinilai krusial untuk mencegah potensi persoalan dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda maupun pemilih yang tidak terakomodir.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menyampaikan bahwa Lapas merupakan salah satu lokus penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Mobilitas WBP yang relatif tinggi menuntut pembaruan data yang dilakukan secara periodik dan terverifikasi.
“Kami mendorong sinkronisasi data dilakukan secara berkala dan terstruktur agar hak konstitusional WBP tetap terjamin serta kualitas daftar pemilih semakin akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi instrumen penting dalam menjaga validitas daftar pemilih di luar tahapan Pemilu. “Dinamika kependudukan, termasuk kondisi WBP di dalam Lapas, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data apabila tidak dilakukan sinkronisasi rutin,” katanya.
Ia menegaskan, sebagian warga binaan berpotensi masih berada di Lapas Kelas IIA Tarakan hingga pelaksanaan Pemilu 2029, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dalam proses PDPB.
Pihak Lapas Kelas IIA Tarakan menyambut baik konsolidasi tersebut dan menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Lapas berkomitmen menyediakan data mutakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. Selain itu, disepakati pula mekanisme komunikasi rutin untuk mempercepat klarifikasi apabila diperlukan verifikasi lapangan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan perannya dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi kepemiluan, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan mampu memperkuat tata kelola data pemilih serta mendorong Pemilu yang inklusif, akurat, dan berintegritas di Kota Tarakan.










Discussion about this post