TARAKAN, ALINEA62– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Riswanto, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) harus diwujudkan melalui perbaikan sistem yang konkrit dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif semata.
Pernyataan tersebut disampaikan Riswanto dalam rapat pembangunan Zona Integritas Area II (Penataan Tata Laksana) yang digelar di ruang rapat Bawaslu Kota Tarakan, Senin (13/07). Rapat tersebut fokus pada penyempurnaan draf Peta Proses Bisnis (Probis) kelembagaan.
Menurut Riswanto, evaluasi kritis terhadap Peta Proses Bisnis menjadi bagian penting dari komitmen lembaga untuk membangun tata laksana yang jelas, efektif, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pembangunan Zona Integritas harus diwujudkan melalui tata laksana yang jelas, efektif, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan,” tegas Riswanto.
Ia menilai masukan dari berbagai pihak, termasuk Divisi Hukum, menunjukkan keseriusan seluruh jajaran Bawaslu dalam membangun sistem kerja yang memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan pengawasan kepemiluan.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses (PPPS) dan Hukum Bawaslu Kota Tarakan, Wiwiek, memberikan catatan strategis terhadap draf Probis. Wiwiek menekankan pentingnya kejelasan output atau produk dari setiap tahapan proses kerja.
“Probis ini dinilai masih kurang karena belum ada kejelasan pada output atau produk nyata di setiap tahapan prosesnya. Kita tidak boleh hanya fokus pada alur prosedural, tetapi hasil akhir dari setiap pilar proses, baik di bidang hukum, pencegahan, maupun penindakan, harus terdefinisi dengan jelas, terukur, dan tertulis secara eksplisit,” ujar Wiwiek.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur, langsung menginstruksikan tim penyusun untuk segera mereviu setiap kluster proses.
“Masukan ini sangat krusial. Saya instruksikan tim penyusun untuk membedah kembali setiap kluster proses pendukung maupun utama, lalu mengunci output konkretnya agar tidak ada lagi bias koordinasi dalam pelayanan administrasi maupun pengawasan,” kata Rahmat Nur.
Peta Proses Bisnis yang sedang disempurnakan ini akan menjadi dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bawaslu Kota Tarakan menargetkan dokumen tersebut segera difinalisasi agar semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.













Discussion about this post