TARAKAN, ALINEA62– Penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai semakin mengkhawatirkan setelah kasusnya disebut mulai masuk ke lingkungan pendidikan. Kondisi itu mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan gugus tugas penanganan HIV/AIDS.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto menegaskan, pemerintah sebenarnya tidak perlu lagi berlama-lama membahas aturan baru karena dasar hukum penanggulangan penyakit menular sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam perda tersebut, HIV/AIDS masuk kategori penyakit menular langsung sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 5 tentang jenis penyakit menular.
“Kalau saya, kita fokus saja kepada aturan yang sudah ada. Tinggal eksekutif mengeksekusi. Mau bentuk satgas, gugus kerja, atau KPA, yang penting geraknya cepat,” kata Supa’ad.
Ia menjelaskan, penyakit menular dalam perda dibagi menjadi dua jenis, yakni penyakit menular langsung dan penyakit tular vektor maupun binatang pembawa penyakit. HIV/AIDS termasuk penyakit menular langsung karena penularannya terjadi melalui kontak antarmanusia.
Menurutnya, kondisi di Tarakan saat ini cukup mengkhawatirkan karena penyebaran HIV/AIDS disebut sudah menyasar lingkungan sekolah. “Karena di Tarakan itu sudah sampai masuk ke lingkungan pendidikan, SMA dan lain sebagainya. Ini harus cepat dicegah,” ujarnya.
Supa’ad meminta pemerintah provinsi segera membuat surat keputusan gubernur yang mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2024 agar penanganan HIV/AIDS dapat langsung berjalan di lapangan.
Ia menilai daerah seperti Tarakan dan Nunukan menjadi wilayah rawan karena mobilitas masyarakat yang tinggi sebagai daerah transit dan pusat aktivitas ekonomi.
“Tarakan ini pusat ekonomi dan pariwisata. Mobilitas masyarakat tinggi, jadi perlu langkah cepat supaya kasusnya tidak terus naik,” ucapnya.
Selain itu, Supa’ad mendorong keterlibatan unsur pendidikan, tokoh agama, hingga lembaga nonformal dalam upaya pencegahan HIV/AIDS secara masif.
Namun, ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama. Apalagi kondisi fiskal daerah saat ini disebut mengalami penurunan hingga Rp900 miliar.
Karena itu, ia mengusulkan pemerintah melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan-perusahaan di Kalimantan Utara untuk mendukung program penanggulangan HIV/AIDS.
“Koordinasi kita masih lemah. Padahal masalah seperti ini perlu melibatkan semua pemangku kepentingan,” katanya.
Rapat kerja tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Penanggulangan AIDS, hingga rumah sakit daerah dalam rangka memperkuat kebijakan daerah terkait penanggulangan HIV/AIDS di Kaltara.













Discussion about this post