TARAKAN, ALINEA62– Perubahan kebijakan pemerintah pusat soal pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Merah Putih (KMP) membuat koperasi di daerah, termasuk di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kebingungan.
Pergeseran skema pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke pola penugasan BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) membuat sejumlah perencanaan koperasi yang telah disusun sebelumnya harus diubah.
Ketua Koperasi Merah Putih Selumit, Saifullah, menyampaikan bahwa sejak awal pembentukan koperasi, pihaknya telah menyiapkan rencana usaha dengan mengacu pada skema pembiayaan melalui Himbara. Namun, di tengah proses berjalan, kebijakan tersebut berubah dan dialihkan ke PT Agrinas.
Menurutnya, perubahan tersebut memaksa koperasi melakukan penyesuaian ulang terhadap seluruh perencanaan bisnis yang telah disusun. Selain itu, posisi koperasi dalam skema terbaru juga mengalami perubahan. “Jika sebelumnya koperasi berperan penuh dalam perencanaan dan pengelolaan usaha, kini koperasi hanya menjalankan operasional, sementara pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas sepenuhnya ditangani PT Agrinas,” ujar Saifullah yang juga merupakan Ketua Koperasi Merah Putih se-Kota Tarakan, Jumat (30/1/2026).
Perubahan kebijakan yang terjadi relatif cepat dinilai menyulitkan pengelola koperasi di daerah untuk beradaptasi. Hal ini diperparah dengan karakter dan kebutuhan koperasi yang berbeda-beda di setiap wilayah, sehingga pendekatan yang seragam dinilai kurang tepat.
Saifullah juga menyoroti dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 yang sebelumnya menjadi dasar penyaluran pembiayaan koperasi melalui Himbara. Seiring dengan itu, sistem mikrosite Kementerian Koperasi yang memuat data pengurus, rencana bisnis, serta potensi wilayah koperasi juga tidak lagi digunakan. Akibatnya, banyak data yang sebelumnya telah diinput harus diulang kembali.
Dampak perubahan kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh koperasi yang sudah berjalan. Koperasi Merah Putih Selumit, misalnya, telah memiliki kantor dan gudang, namun tidak masuk dalam skema pembangunan baru karena seluruh fasilitas dalam program terbaru dibangun dari awal oleh PT Agrinas. Kondisi ini membuat koperasi yang telah lebih dulu beroperasi justru tidak menjadi prioritas.
Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan membenarkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas DKUKMP Tarakan, Djumanto melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Ardiansyah, menjelaskan bahwa daerah pada prinsipnya tetap komitmen mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam skema terbaru, anggaran lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan fisik koperasi. Dari total nilai yang direncanakan, sekitar Rp2,5 miliar diarahkan untuk pembangunan gedung dan fasilitas fisik, sementara Rp500 juta diperuntukkan bagi operasional dan penguatan usaha koperasi. “Namun hingga saat ini, dana operasional tersebut belum dicairkan dan yang berjalan baru pembangunan fisik,” ucapnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi di daerah. Di tengah keterbatasan modal, koperasi justru lebih membutuhkan dukungan dana untuk memutar usaha dibandingkan pembangunan fisik semata. Meski demikian, DKUKMP bersama koperasi di daerah tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat sembari menunggu kejelasan lanjutan terkait skema pendanaan operasional.













Discussion about this post