TARAKAN, ALINEA62 – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara yang digelar di Tarakan, Selasa (26/5/2026), membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Migas Kaltara Jaya (MKJ). Namun, dalam pembahasan tersebut belum dihasilkan keputusan final terkait revisi perda dimaksud.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, terutama berkaitan dengan manajemen perusahaan daerah PT Migas Kaltara Jaya.
Menurutnya, hasil pembahasan sementara menunjukkan perlunya evaluasi lebih rinci agar perubahan perda tidak kembali mengalami revisi di masa mendatang.
“Setelah kita kaji lebih dalam, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, salah satunya manajemen perusahaan Migas Kaltara Jaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan selanjutnya akan melibatkan Biro Ekonomi Pemprov Kaltara serta manajemen PT Megas Kaltara Jaya untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai arah perubahan perda tersebut. Bapemperda, kata dia, belum dapat melanjutkan tahapan pembentukan panitia khusus (pansus) sebelum seluruh materi dan penjelasan dianggap memenuhi harapan bersama.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi perda tersebut berada pada Pasal 4 mengenai rencana pembentukan usaha hilir baru di bawah PT Migas Kaltara Jaya.
Selama ini, pemerintah daerah diketahui menargetkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor migas. Namun hingga saat ini target tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Karena itu, pemerintah disebut mulai membuka peluang pengembangan usaha hilir melalui anak usaha PT Megas Kaltara Jaya, salah satunya di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Supa’ad menjelaskan perda mengenai PT Megas Kaltara Jaya pertama kali dibentuk pada 2018 dan sempat diubah pada 2022 untuk mendukung upaya memperoleh PI 10 persen.
“Nah sekarang ada niatan lagi dari pemerintah untuk membentuk usaha atau anak usaha dari PT Migas Kaltara Jaya,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kaltara menegaskan seluruh rencana tersebut masih akan dibahas secara mendalam bersama pihak terkait sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.












Discussion about this post