• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Minggu, 26 Juli 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Hukrim

Inkrah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Dijatuhi Denda dan Biaya Perkara

by Redaksi
03/25/2026
in Hukrim
A A
Inkrah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Dijatuhi Denda dan Biaya Perkara

TARAKAN, ALINEA62– Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tarakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman, membenarkan putusan tersebut sudah final.

Baca Juga

Kapolres Tarakan Sambangi Kodim, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Dua Pengendara Aerox Tewas Adu Banteng di Sungai Maya Tarakan, Polisi Duga Dipicu Kurang Hati-hati

“Perkara ini sudah inkrah. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 15 hari,” ujar Rahman, Rabu (25/3/2026).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa berinisial N dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski demikian, hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa. Kejaksaan memastikan eksekusi putusan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kalau tidak dibayarkan, maka akan dijalankan pidana pengganti berupa kurungan,” tegasnya.

Rahman menjelaskan, denda dalam perkara pidana berbeda dengan restitusi. Denda merupakan sanksi yang disetorkan ke kas negara, bukan kepada korban.Selain denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Dengan inkrahnya putusan tersebut, proses hukum dinyatakan selesai dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

by Redaksi
07/24/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– SMP Negeri 3 Tarakan kembali menggelar Kemah Blok setelah tiga tahun tidak dilaksanakan. Kegiatan yang berlangsung pada 24-25...

Nobar Argentina vs Spanyol, Supa’ad: Menang-Kalah Biasa, Sportivitas yang Utama

Nobar Argentina vs Spanyol, Supa’ad: Menang-Kalah Biasa, Sportivitas yang Utama

by Redaksi
07/20/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Laga final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol menjadi magnet bagi pecinta sepak bola di Kota...

Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

by Redaksi
07/15/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Panitia memastikan persiapan pelantikan serentak Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Badan...

Bupati Pinrang Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan

Bupati Pinrang Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan

by Redaksi
07/13/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, dijadwalkan menghadiri pelantikan serentak pengurus Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Pinrang...

Dorong Peningkatan Kiprah UMKM Disabilitas Kaltara, PT Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik ke Forum Nasional

Dorong Peningkatan Kiprah UMKM Disabilitas Kaltara, PT Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik ke Forum Nasional

by Redaksi
07/13/2026
0

MAKASSAR, ALINEA62– PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field memperkenalkan Batik Kalimantan Utara karya Kelompok Usaha Bersama Disabilitas Batik (Kubedistik) ke...

Supa’ad Hadianto Apresiasi Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bukti Budaya Jadi Magnet Wisata

Supa’ad Hadianto Apresiasi Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bukti Budaya Jadi Magnet Wisata

by Redaksi
07/06/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Tingginya antusiasme masyarakat yang memadati Kawasan Wisata Pantai Ratu Intan selama Festival Iraw Tengkayu XV menjadi bukti bahwa...

Next Post
DKISP Dapat PR dari Wali Kota Tarakan, Ini yang Harus Dikerjakan

DKISP Dapat PR dari Wali Kota Tarakan, Ini yang Harus Dikerjakan

Kecewa Tuntutan Denda, Ibu Korban: Tak Ada Permintaan Maaf

Akhirnya Lunas! IRT di Tarakan Bayar Denda Rp15 Juta terkait Kasus Kekerasan Anak

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Debut di Iraw Tengkayu, Paguyuban Lumajang Tarakan Langsung Bawa Pulang Juara

    Debut di Iraw Tengkayu, Paguyuban Lumajang Tarakan Langsung Bawa Pulang Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perampasan Ruang Hidup: PMDPDB-KT Kawal Kedaulatan Hutan Adat Desa Sesua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Adat Dayak Bulusu Besama Masyarakat Desa Sesua Nyatakan Perang Terhadap Pembalakan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Bulungan: H. Mustari Punya Dokumen Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

07/24/2026
SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

07/24/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.