• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Rabu, 27 Mei 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Hukrim

Inkrah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Dijatuhi Denda dan Biaya Perkara

by Redaksi
03/25/2026
in Hukrim
A A
Inkrah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Dijatuhi Denda dan Biaya Perkara

TARAKAN, ALINEA62– Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tarakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman, membenarkan putusan tersebut sudah final.

Baca Juga

Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

“Perkara ini sudah inkrah. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 15 hari,” ujar Rahman, Rabu (25/3/2026).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa berinisial N dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski demikian, hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa. Kejaksaan memastikan eksekusi putusan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kalau tidak dibayarkan, maka akan dijalankan pidana pengganti berupa kurungan,” tegasnya.

Rahman menjelaskan, denda dalam perkara pidana berbeda dengan restitusi. Denda merupakan sanksi yang disetorkan ke kas negara, bukan kepada korban.Selain denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Dengan inkrahnya putusan tersebut, proses hukum dinyatakan selesai dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

Supa’ad Dapat Apresiasi dari Paguyuban Tuban Tarakan

Supa’ad Dapat Apresiasi dari Paguyuban Tuban Tarakan

by Redaksi
05/24/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto mendapat apresiasi dari Paguyuban Warga Ronggolawe Tuban Tarakan saat menghadiri...

Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

by Redaksi
05/14/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah peringatan Hari Kenaikan Yesus...

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Bekali Buruh Pengetahuan Jaminan Sosial Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Bekali Buruh Pengetahuan Jaminan Sosial Kerja

by Redaksi
05/12/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – BPJS Ketenagakerjaan Tarakan terus mendorong peningkatan pemahaman pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi...

Medco E&P Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers melalui Mini Soccer

Medco E&P Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers melalui Mini Soccer

by Redaksi
05/12/2026
0

TARAKAN, ALINEA62— PT Medco E&P Tarakan menggelar pertandingan mini soccer bersama insan pers di Kota Tarakan sebagai ajang silaturahmi dan...

Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT, Dinilai Konsisten Jaga Budaya dan Toleransi

Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT, Dinilai Konsisten Jaga Budaya dan Toleransi

by Redaksi
05/09/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengapresiasi kiprah Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) yang dinilai konsisten menjaga budaya...

Semarak HUT ke-26 LPADKT, Perkuat Persatuan Lewat Budaya Dayak di Tarakan

Semarak HUT ke-26 LPADKT, Perkuat Persatuan Lewat Budaya Dayak di Tarakan

by Redaksi
05/07/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Semangat kebersamaan dan pelestarian budaya lokal mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan...

Next Post
DKISP Dapat PR dari Wali Kota Tarakan, Ini yang Harus Dikerjakan

DKISP Dapat PR dari Wali Kota Tarakan, Ini yang Harus Dikerjakan

Kecewa Tuntutan Denda, Ibu Korban: Tak Ada Permintaan Maaf

Akhirnya Lunas! IRT di Tarakan Bayar Denda Rp15 Juta terkait Kasus Kekerasan Anak

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Fadhil Qobus Menang Telak, Usung HMI Progresif di Tarakan

    Fadhil Qobus Menang Telak, Usung HMI Progresif di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP di Tarakan, DPW Atensi Penjaringan Calon Ketua DPC hingga Target Kursi di Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Apresiasi LPADKT, Dinilai Konsisten Jaga Budaya dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIV Masuk Sekolah, Supa’ad Desak Aksi Nyata Lewat Gugus Tugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan May Day, Herman Hamid Tekankan Regulasi Adil untuk Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Iduladha 1447 H, Lapas Tarakan Terima Sapi Qurban dari Pemerintah Kota

Iduladha 1447 H, Lapas Tarakan Terima Sapi Qurban dari Pemerintah Kota

05/26/2026
Dino Andrian Sentil Nota Pengantar Perda PT MKJ: Jangan Sembunyikan Masalah dari Gubernur!

Dino Andrian Sentil Nota Pengantar Perda PT MKJ: Jangan Sembunyikan Masalah dari Gubernur!

05/26/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.