• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kamis, 10 September 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Hukrim

Inkrah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Dijatuhi Denda dan Biaya Perkara

by Redaksi
03/25/2026
in Hukrim
A A
Inkrah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Dijatuhi Denda dan Biaya Perkara

TARAKAN, ALINEA62– Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tarakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman, membenarkan putusan tersebut sudah final.

Baca Juga

Kapolres Tarakan Sambangi Kodim, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Dua Pengendara Aerox Tewas Adu Banteng di Sungai Maya Tarakan, Polisi Duga Dipicu Kurang Hati-hati

“Perkara ini sudah inkrah. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 15 hari,” ujar Rahman, Rabu (25/3/2026).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa berinisial N dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski demikian, hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa. Kejaksaan memastikan eksekusi putusan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kalau tidak dibayarkan, maka akan dijalankan pidana pengganti berupa kurungan,” tegasnya.

Rahman menjelaskan, denda dalam perkara pidana berbeda dengan restitusi. Denda merupakan sanksi yang disetorkan ke kas negara, bukan kepada korban.Selain denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Dengan inkrahnya putusan tersebut, proses hukum dinyatakan selesai dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

Kualitas Udara Tarakan Kategori Sedang, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi

Kualitas Udara Tarakan Kategori Sedang, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi

by Redaksi
09/04/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Kualitas udara di Kota Tarakan masih berada dalam kategori Sedang hingga Jumat (4/9/2026) sore. Meski demikian, nilai...

PMI Tarakan Buka Ruang Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

PMI Tarakan Buka Ruang Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

by Redaksi
09/04/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tarakan membuka layanan Ruang Oksigen bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat...

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penguatan PATBM untuk Lindungi Anak

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penguatan PATBM untuk Lindungi Anak

by Redaksi
08/26/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 — Perlindungan anak dari kekerasan, perundungan, dan pelecehan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat kolaborasi...

Peringati Hari Anak Nasional, PT PRI Gelar Lomba Semarak Karya Anak Paguntaka

Peringati Hari Anak Nasional, PT PRI Gelar Lomba Semarak Karya Anak Paguntaka

by Redaksi
08/26/2026
0

TARAKAN, ALINEA62- PT Phoenix Resources International (PRI) menggelar kegiatan “Semarak Karya Anak Paguntaka” di SD Negeri 051 Tarakan, Kelurahan Juata...

HUT ke-28 PAN, DPD Tarakan Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

HUT ke-28 PAN, DPD Tarakan Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

by Redaksi
08/24/2026
0

TARAKAN, ALINEA62— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tarakan menekankan pentingnya kerja nyata untuk masyarakat dalam momentum...

Kodaeral XIII Gelar Speedboat Race di Tarakan, Peserta dari Malaysia Ikut Berlaga

Kodaeral XIII Gelar Speedboat Race di Tarakan, Peserta dari Malaysia Ikut Berlaga

by Redaksi
08/23/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Sebanyak 39 speedboat mengikuti lomba Speedboat Race 40 PK Open yang digelar Kodaeral XIII di Tarakan, Kalimantan...

Next Post
DKISP Dapat PR dari Wali Kota Tarakan, Ini yang Harus Dikerjakan

DKISP Dapat PR dari Wali Kota Tarakan, Ini yang Harus Dikerjakan

Kecewa Tuntutan Denda, Ibu Korban: Tak Ada Permintaan Maaf

Akhirnya Lunas! IRT di Tarakan Bayar Denda Rp15 Juta terkait Kasus Kekerasan Anak

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Dekan FEB UBT Klarifikasi Iuran Rp3 Juta Tur Akademik Mahasiswa

    Dekan FEB UBT Klarifikasi Iuran Rp3 Juta Tur Akademik Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Yakub Berikan Sambutan pada Pembukaan Turnamen Voli Sebatik Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Maulid Nabi, Supa’ad Kagum Lihat Perubahan Masjid Jabal Rahmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Padukan Tradisi dan Kuliner, Stand Bone Wanuakku Raih Terbaik 1 di PKD Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Islahul Ummah Pulau Sebatik Jadikan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Al-Qur’an dan Peduli Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Rute Ferry Tarakan-Surabaya Bakal Dibuka, Supa’ad: Kabar Gembira untuk Warga Kaltara

Rute Ferry Tarakan-Surabaya Bakal Dibuka, Supa’ad: Kabar Gembira untuk Warga Kaltara

09/08/2026
Silaturahmi Kajari Tarakan, Ketua DPRD Dorong Penguatan Komunikasi Antarlembaga

Silaturahmi Kajari Tarakan, Ketua DPRD Dorong Penguatan Komunikasi Antarlembaga

09/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.