TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menghadirkan Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, untuk mengupas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah kepada masyarakat.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Lembasung, Tarakan, Jumat (31/7/2026) malam itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi, tujuan, serta proses pembentukan Raperda yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Supa’ad mengatakan, Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Karena itu, pihaknya sengaja menghadirkan Biro Hukum sebagai narasumber agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang menyusun regulasi tersebut.
“Kalau usulannya dari pemerintah provinsi, otomatis pemerintah provinsi yang saya jadikan narasumbernya. Tujuannya supaya masyarakat mendapat penjelasan yang benar mengenai Raperda ini,” kata Supa’ad.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara itu menjelaskan, pembentukan sebuah Perda harus melalui tahapan panjang. Mulai dari masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, hingga proses fasilitasi di Kemendagri sebelum disahkan.
“Saat ini ada delapan Raperda yang sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri. Setelah hasil fasilitasi keluar, baru dilakukan penyesuaian sebelum disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, keberadaan Ranperda Pengarusutamaan Gender diperlukan sebagai payung hukum agar pembangunan daerah memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan di berbagai sektor.
Ia menegaskan, pengarusutamaan gender bukan berarti menghilangkan peran kodrati perempuan dalam keluarga.
“Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki berbagai jabatan dan berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, kodrat sebagai seorang ibu dalam keluarga tetap tidak boleh dilupakan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menjelaskan Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri agar setiap daerah memiliki regulasi tentang pengarusutamaan gender.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum terhadap pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Prinsip kesetaraan gender harus terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Ranperda tersebut terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal yang mengatur ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengarusutamaan gender, kerja sama, pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan.
Menurut Iswandi, pembahasan Ranperda telah berlangsung sekitar lima bulan bersama DPRD. Setelah melalui harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kini naskah tersebut memasuki tahap fasilitasi di Kemendagri.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi Raperda ini agar ketika ditetapkan menjadi Perda benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Utara,” pungkasnya.













Discussion about this post