TARAKAN, ALINEA62– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kalimantan Utara dinilai berjalan sesuai aturan. Namun, masih ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian DPRD Kaltara, terutama terkait standar sertifikat pada jalur prestasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan evaluasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara menemukan perlunya penyempurnaan aturan agar jalur prestasi benar-benar diisi oleh peserta didik yang memiliki prestasi dari lembaga yang kredibel.
Menurutnya, secara umum SPMB 2026 telah berlangsung lebih baik karena proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“SPMB tahun ini betul-betul murni sesuai ketentuan. Masyarakat juga mulai menyesuaikan sehingga tidak ada lagi jalur kiri, jalur kanan, jalur belakang maupun jalur atas,” ujarnya.
Meski demikian, Supa’ad menilai jalur prestasi yang memiliki kuota sebesar 30 persen masih membutuhkan aturan yang lebih tegas, khususnya mengenai jenis sertifikat yang dapat digunakan dalam proses seleksi.
Ia berharap kementerian menetapkan standar nasional terkait sertifikat prestasi agar tidak muncul perbedaan penafsiran di daerah.
“Kriteria prestasi harus jelas. Sertifikat apa saja yang bisa dipakai itu sebaiknya ditetapkan oleh kementerian, bukan oleh Dinas Pendidikan provinsi,” katanya.
Menurut Supa’ad, sertifikat prestasi seharusnya berasal dari kompetisi yang diselenggarakan lembaga resmi sesuai bidangnya. Misalnya, cabang sepak bola melalui PSSI, bulu tangkis melalui PBSI, maupun organisasi resmi lainnya yang diakui negara.
Dengan adanya standar tersebut, peluang penyalahgunaan jalur prestasi dapat ditekan sekaligus menjaga keseimbangan antara jalur akademik dan jalur prestasi.
Ia menegaskan, evaluasi yang dilakukan bukan untuk membatalkan proses penerimaan yang telah berjalan, melainkan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya.
“Kita tidak sedang menggugurkan proses yang sudah berjalan. Yang kita inginkan adalah perbaikan ke depan agar jalur prestasi benar-benar diisi oleh siswa yang memiliki prestasi dari lembaga yang diakui negara,” tegasnya.
Supa’ad juga mengungkapkan hingga kini Komisi IV DPRD Kaltara belum menerima laporan resmi mengenai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi yang lebih jelas tetap diperlukan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pada proses penerimaan siswa di masa mendatang.













Discussion about this post