TARAKAN, ALINEA62 – Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendapat penilaian memadai dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara usai dilakukan pemeriksaan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (5/10/2026).
Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka pengambilan data dan penilaian maladministrasi penyelenggara pelayanan publik tahun 2026. Tim Ombudsman yang dipimpin Asisten Muda Ombudsman Kaltara, Syahruddin, memeriksa berbagai aspek pelayanan mulai dari fasilitas, alur layanan, hingga mewawancarai petugas dan masyarakat yang sedang mengurus paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar penilaian tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga berdasarkan kondisi pelayanan di lapangan.
“Tim Ombudsman melihat langsung proses pelayanan dan mewawancarai petugas yang menangani masing-masing layanan. Pemohon juga ditemui untuk mengetahui pengalaman mereka, sehingga penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen yang ada di kantor,” ujar Okky.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim meninjau ruang tunggu, sistem antrean, perangkat komputer, CCTV, ruang pengambilan paspor hingga layanan pengambilan paspor Drive-Thru. Selain itu, Ombudsman juga mewawancarai pengelola pengaduan masyarakat, penanggung jawab serta verifikator layanan paspor baru, paspor hilang, dan paspor rusak.
Tim penilai juga menelusuri proses penganggaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang diterima masyarakat sebagai bagian dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan telah berjalan dengan baik. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas memberikan pelayanan yang ramah dan sopan, sementara sistem antrean dianggap jelas sehingga memudahkan masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai pelayanan di Imigrasi Tarakan sudah memadai. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan, kemudian sistem antreannya juga cukup jelas bagi masyarakat,” kata Okky.
Pemisahan jalur antrean antara pemohon paspor dan pengambilan paspor juga menjadi salah satu poin yang mendapat apresiasi. Menurut Okky, pengaturan tersebut membuat proses pelayanan lebih tertib karena masyarakat dengan kebutuhan berbeda tidak menumpuk pada satu antrean.
Selain meninjau fasilitas, tim Ombudsman turut berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengambil paspor untuk mengetahui pengalaman mereka selama menjalani proses pelayanan.
“Pemohon yang datang langsung merasakan alur pelayanan dari awal sampai selesai. Keterangan mereka membantu kami melihat apakah prosesnya sudah mudah dipahami dan fasilitas yang tersedia sudah mendukung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Meski memberikan penilaian memadai, Ombudsman tetap menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan pelayanan dan upaya pencegahan maladministrasi.
Okky menegaskan seluruh masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti agar kualitas pelayanan terus meningkat dan semakin mudah diakses masyarakat.
“Catatan yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Kami akan melihat bagian yang masih perlu dibenahi, termasuk alur pelayanan dan fasilitas, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang jelas dan mudah,” pungkasnya.









Discussion about this post