TARAKAN, ALINEA62 – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna ke-X Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (28/9/2026).
Dua raperda yang disepakati tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kesepakatan itu menjadi tahap akhir pembahasan kedua raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus dan dihadiri 22 anggota DPRD. Jumlah tersebut memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp918 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp241 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp665 miliar.
Sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp996 miliar. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp78 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sekitar Rp78 miliar. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan nol.
Ketujuh fraksi DPRD Kota Tarakan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, disertai sejumlah saran dan rekomendasi.
Selain APBD Perubahan, DPRD dan Pemkot Tarakan menyepakati Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan penataan perangkat daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan, karakteristik dan potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Penataan juga berkaitan dengan penyesuaian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Di perangkat daerah kita ini sebenarnya banyak jabatan yang sudah bukan kewenangan kita lagi. Seperti misalnya di perhubungan, hal itu sudah banyak sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga ini memang harus dikeluarkan, diciutkan, untuk melakukan efisiensi juga,” ujar Khairul.
Menurut Khairul, penataan tersebut diarahkan untuk membentuk perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis. Struktur organisasi yang dibentuk diharapkan dapat mendukung pencapaian program pemerintah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur dan tata kelola pemerintahan dengan dinamika sosial, ekonomi, teknologi, serta kebijakan nasional yang berdampak terhadap pembangunan Kota Tarakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, panitia khusus, komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD berlangsung pada 27-28 September 2026.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemkot Tarakan akan menindaklanjuti kedua raperda melalui penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur, penyusunan perangkat daerah, serta penyusunan peraturan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













Discussion about this post