TARAKAN, ALINEA62– Terpidana kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tarakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N, akhirnya melunasi denda sebesar Rp15 juta sesuai putusan pengadilan.
Pembayaran dilakukan pada Kamis (26/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan. Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, mengatakan pelunasan tersebut menandai berakhirnya proses hukum perkara ini.
“Alhamdulillah hari ini terpidana telah menyerahkan denda sebesar Rp15 juta kepada kami. Selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara,” ujar Rahman.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 12 Maret 2026, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp15 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 15 hari jika tidak dibayar.
Rahman menegaskan, denda tersebut merupakan penerimaan negara dan tidak diberikan kepada korban.
“Karena ini denda, maka disetorkan ke kas negara, bukan kepada korban,” tegasnya.
Terkait waktu pembayaran, Rahman menyebut tidak ada batasan eksplisit dalam putusan. Namun, pelunasan yang dilakukan masih dalam rentang waktu yang dinilai wajar sejak putusan dibacakan.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak terpancing emosi saat menghadapi konflik antar anak.
“Awalnya dari perkelahian anak-anak yang kemudian melibatkan orang tua. Seharusnya orang tua menjadi penengah, bukan ikut terlibat,” jelasnya.
Dengan telah dilunasinya denda tersebut, Kejari Tarakan memastikan perkara ini telah rampung. “Perkara ini sudah selesai, terpidana juga sudah memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.










Discussion about this post