TARAKAN, ALINEA62– Hangatnya momen kebersamaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah selalu dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Meski berada di tengah keterbatasan, para WBP tetap dapat bertemu serta menjalin silaturahmi dengan keluarga tercinta melalui program layanan kunjungan yang diselenggarakan sejak hari pertama hingga hari ketiga Idul Fitri bertempat di Ruang Kunjungan Serbaguna.
Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen untuk tetap menyelenggarakan pelayanan publik yang prima sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada kegiatan layanan kunjungan ini, Lapas Tarakan membuka kesempatan kepada seluruh keluarga warga binaan untuk datang dan berkunjung dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Lapas (Kalapas) Jupri, yang secara langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelayanan di Hari Raya mengatakan bahwa jajarannya senantiasa berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat demi memberika pelayanan publik yang prima.
“Momentum hari lebaran selalu menjadi hal yang luar biasa bagi seluruh insan pemasyarakatan. Pelayanan di hari raya mutlak menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di Rutan maupun Lapas. Berdasarkan data yang dihimpun, Layanan kunjungan yang dibuka selama tiga hari selama Idul Fitri 1447 Hijriah sangat menarik animo masyarakat untuk melepas rindu kepada WBP yang tengah menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. Di hari pertama tercatat sekitar 1.130 orang pengunjung yang datang kemudian berlanjut di hari kedua dengan jumlah pengunjung mencapai 1.083 orang, dan pelayanan ini akan tetap kami laksanakan hingga hari ketiga idul fitri pada 23 Maret 2026,” terangnya.
Lebih lanjut Jupri menegaskan bahwasanya jajaran Lapas Tarakan selalu berupaya penuh dalam memberikan pelayanan humanis, penuh dedikasi dan tanpa diskriminasi serta bebas dari pungutan liar (Pungli).
“Seluruh personil petugas kami siagakan pada hari raya idul fitri, tidak ada petugas yang melaksanakan cuti (penangguhan) khususnya H-7 hingga H+7 Lebaran, aturan ini sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Republik Indonesia. Hal ini menjadi bukti dedikasi petugas Lapas Tarakan terhadap kualitas pelayanan publik yang menjadi bagian dari tugas fungsi pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya.










Discussion about this post