TARAKAN, ALINEA62 – Penumpukan sampah di kawasan Gunung Selatan, Kota Tarakan, masih menjadi masalah serius. Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan rutin melakukan pembersihan, tumpukan sampah dari berbagai sumber, termasuk perusahaan, tetap sulit ditangani dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan dan Limbah Berbahaya Beracun (B3) DLH Tarakan, Yohanes K. Patongloan, menjelaskan, sampah yang menumpuk di kawasan tersebut berasal dari ranting pohon, rumah tangga masyarakat, hingga kegiatan perusahaan.
“Sampah dari perusahaan biasanya kardus dan material bongkar bangunan,” kata Yohanes, Rabu (18/2/2026).
Yohanes menambahkan, perusahaan diduga membuang sampah dengan modus licik, yakni main kucing-kucingan. Sampah dibuang pagi, sore, bahkan malam, terutama saat petugas DLH tidak berada di lokasi. Laporan warga menunjukkan sampah dibuang menggunakan pick up maupun dump truk, tetapi bukti visual sering sulit didapat.
“Tidak sempat difoto masyarakat, pernah petugas kami kejar tapi tidak didapat,” jelasnya.
DLH mengaku sudah “mengantongi” perusahaan yang dimaksud, namun belum bisa menjatuhkan sanksi karena bukti belum cukup.
“DLH tidak pernah dapat karena kadang malam tidak ada bukti jadi agak susah yang jelas main kucing-kucingan istilahnya begitu,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, DLH bekerja sama dengan Satpol PP dalam pengawasan dan pembersihan rutin, terutama saat Ramadan, agar area yang rawan penumpukan sampah tetap bersih dan tidak mengganggu warga.
Yohanes juga mendorong kelurahan agar lebih aktif memberikan teguran kepada masyarakat, sehingga warga ikut berperan menjaga kebersihan. Ia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, bisa berperan serta agar kawasan Gunung Selatan bebas dari pembuangan sampah sembarangan.
“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat dan kelurahan untuk tidak membuang sampah di Gunung Selatan,” katanya.
Pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa langsung ditangkap atau dilakukan Tipiring. Namun, menurut Yohanes, saat ini DLH juga harus menyesuaikan langkahnya dengan Undang-undang KUHP baru.








Discussion about this post