TARAKAN, ALINEA62 – Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. Upaya tersebut menjadi perhatian Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja/buruh di Tarakan, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal Novaria membangun komunikasi dengan serikat pekerja setelah kembali bertugas di Kalimantan Utara. Selain mempererat hubungan, pertemuan itu dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dan mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan tindak lanjut bersama.
Menurut Novaria, serikat pekerja merupakan mitra strategis karena memahami secara langsung kondisi dan kebutuhan pekerja di lapangan.
“Serikat pekerja merupakan mitra kami yang harus terus berkolaborasi. Saya ingin mendengar secara langsung bagaimana kondisi pekerja selama ini, terutama terkait pemenuhan hak-hak mereka,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, sejumlah persoalan dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya menyangkut pemenuhan hak pekerja yang terkendala keterlambatan perusahaan dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Novaria mengatakan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan manajemen perusahaan terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.
Keluhan yang disampaikan serikat pekerja, menurut dia, tidak boleh berhenti sebatas pembahasan dalam pertemuan. Diperlukan koordinasi lanjutan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dibutuhkan, penyelesaian juga dapat melibatkan pengawas ketenagakerjaan maupun instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Dorong Komunikasi Berkelanjutan
Novaria menekankan, pertemuan dengan serikat pekerja tidak seharusnya menjadi agenda sesaat. Komunikasi yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan persoalan pekerja dapat teridentifikasi lebih dini dan ditindaklanjuti secara tepat.
Karena itu, ia berharap pertemuan serupa dapat dilaksanakan secara berkala, misalnya setiap satu atau tiga bulan sekali. Melalui pola komunikasi tersebut, serikat pekerja dapat menyampaikan aspirasi, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi mengenai program dan manfaat yang dapat diakses pekerja.
“Jangan sampai komunikasi hanya terjalin ketika ada persoalan. Saya berharap ke depan ada pertemuan rutin agar teman-teman serikat pekerja bisa memberikan masukan kepada kami. Kami juga dapat menyampaikan informasi mengenai program dan layanan yang bisa diakses pekerja,” katanya.
Selain membahas persoalan yang dihadapi pekerja, pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan dan Kalimantan Utara.
Novaria mengakui, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Terutama, bagi pekerja yang belum terlindungi secara optimal, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Data terbaru mengenai cakupan kepesertaan akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat perkembangan perlindungan pekerja di wilayah tersebut.
Menurut Novaria, upaya memperluas kepesertaan tidak dapat hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah dan dunia usaha perlu mengambil peran sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pekerja merupakan bagian dari masyarakat yang juga berhak memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam aktivitas pekerjaannya. Karena itu, diperlukan kesamaan komitmen antara seluruh pihak agar semakin banyak pekerja dapat mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menjadi Jaring Pengaman Sosial
Novaria menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi keluarga yang ditinggalkan ketika risiko terjadi.
Perlindungan tersebut menjadi penting agar kecelakaan kerja atau kematian pekerja tidak langsung menimbulkan persoalan ekonomi berkepanjangan bagi keluarga.
Melalui manfaat program sesuai ketentuan, pekerja atau ahli waris dapat memperoleh dukungan ketika menghadapi risiko yang dijamin. Dukungan tersebut diharapkan membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak.
“Ketika pekerja mengalami risiko, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan diharapkan tidak sampai menjadi keluarga miskin baru. Jika sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, beban ekonomi keluarga dapat diringankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan pekerja melalui jaminan sosial juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.
Atas dasar itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus didorong. Novaria menyebut komunikasi dengan Pemerintah Kota Tarakan, termasuk Wakil Wali Kota dan Dinas Ketenagakerjaan, telah dilakukan. Ke depan, koordinasi tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi langkah konkret untuk memperluas akses perlindungan bagi pekerja.
Melalui sinergi dengan serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan berharap semakin banyak pekerja di Tarakan dan Kalimantan Utara memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut bukan hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah peserta, melainkan juga memastikan pekerja memahami hak dan manfaat program serta memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kesejahteraan mereka dan keluarganya.













Discussion about this post