TARAKAN, ALINEA62 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memusnahkan tiga unit printer paspor yang sudah tidak digunakan untuk mendukung pelayanan keimigrasian. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penataan aset dan peremajaan fasilitas pelayanan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Pemusnahan BMN Kp 1, Tarakan, Sabtu (26/9/2026). Tiga printer tersebut dimusnahkan setelah melalui proses administrasi sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, pemusnahan dilakukan karena perangkat tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pelayanan.
“Printer ini sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pelayanan. Jadi kita lakukan pemusnahan setelah seluruh proses dan persetujuannya selesai sesuai ketentuan BMN,” ujar Okky.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan BMN tidak dilakukan secara langsung. Setiap barang yang akan dimusnahkan harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga mendapatkan persetujuan.
“Prosesnya ada tahapannya. Mulai dari pengajuan, pemeriksaan, sampai persetujuan pemusnahan. Setelah semua selesai, baru kita laksanakan pemusnahan barangnya,” katanya.
Persetujuan pemusnahan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat itu memuat persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Menurut Okky, penataan aset dilakukan untuk memastikan seluruh barang milik negara tercatat sesuai kondisi sebenarnya. Barang yang sudah tidak memiliki fungsi pelayanan tetap harus diselesaikan secara administratif agar pengelolaan aset tetap tertib.
“Kalau barangnya sudah tidak digunakan, statusnya juga perlu kita selesaikan secara administratif. Jadi bukan hanya dimusnahkan, tetapi proses pencatatan dan berita acaranya juga harus diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya peremajaan sarana pendukung pelayanan keimigrasian. Dengan penataan aset, fasilitas yang tersedia dapat lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Penataan fasilitas ini bagian dari peremajaan sarana pelayanan. Barang yang sudah tidak digunakan kita proses sesuai aturan, sehingga aset yang tercatat memang sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.









Discussion about this post