• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Senin, 26 Oktober 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Daerah

Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Lama, Ini Alasannya

by Redaksi
10/01/2026
in Daerah, Hukrim
A A
Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Lama, Ini Alasannya

TARAKAN, ALINEA62 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memusnahkan tiga unit printer paspor yang sudah tidak digunakan untuk mendukung pelayanan keimigrasian. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penataan aset dan peremajaan fasilitas pelayanan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Pemusnahan BMN Kp 1, Tarakan, Sabtu (26/9/2026). Tiga printer tersebut dimusnahkan setelah melalui proses administrasi sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga

Silaturahmi Paguyuban Tulungagung, Supa’ad Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial

Supa’ad Hadianto: Santri Harus Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, pemusnahan dilakukan karena perangkat tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pelayanan.

“Printer ini sudah tidak lagi digunakan dalam operasional pelayanan. Jadi kita lakukan pemusnahan setelah seluruh proses dan persetujuannya selesai sesuai ketentuan BMN,” ujar Okky.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan BMN tidak dilakukan secara langsung. Setiap barang yang akan dimusnahkan harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga mendapatkan persetujuan.

“Prosesnya ada tahapannya. Mulai dari pengajuan, pemeriksaan, sampai persetujuan pemusnahan. Setelah semua selesai, baru kita laksanakan pemusnahan barangnya,” katanya.

Persetujuan pemusnahan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat itu memuat persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.

Menurut Okky, penataan aset dilakukan untuk memastikan seluruh barang milik negara tercatat sesuai kondisi sebenarnya. Barang yang sudah tidak memiliki fungsi pelayanan tetap harus diselesaikan secara administratif agar pengelolaan aset tetap tertib.

“Kalau barangnya sudah tidak digunakan, statusnya juga perlu kita selesaikan secara administratif. Jadi bukan hanya dimusnahkan, tetapi proses pencatatan dan berita acaranya juga harus diselesaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya peremajaan sarana pendukung pelayanan keimigrasian. Dengan penataan aset, fasilitas yang tersedia dapat lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Penataan fasilitas ini bagian dari peremajaan sarana pelayanan. Barang yang sudah tidak digunakan kita proses sesuai aturan, sehingga aset yang tercatat memang sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

Ombudsman Nilai Layanan Imigrasi Tarakan Memadai

Ombudsman Nilai Layanan Imigrasi Tarakan Memadai

by Redaksi
10/06/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendapat penilaian memadai dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara...

Cara Unik Imigrasi Tarakan Dongkrak UMKM, Pajang Produk di Area Layanan

Cara Unik Imigrasi Tarakan Dongkrak UMKM, Pajang Produk di Area Layanan

by Redaksi
03/30/2026
0

TARAKAN, ALINEA62- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan langkah tak biasa untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Next Post
Lapas Tarakan Akui Kendala Fasilitas, Pastikan Layanan Tetap Sesuai SOP

Lapas Tarakan Akui Kendala Fasilitas, Pastikan Layanan Tetap Sesuai SOP

KSBSI Temui Kapolda Kaltara, Bahas Upah 2027 hingga Pembentukan PHI

KSBSI Temui Kapolda Kaltara, Bahas Upah 2027 hingga Pembentukan PHI

Supa’ad Apresiasi Peran TNI dalam Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Supa'ad Apresiasi Peran TNI dalam Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Supa’ad Gandeng Ketua RT dan Komunitas Jawa Perkuat Penyampaian Program Pemprov Kaltara

    Supa’ad Gandeng Ketua RT dan Komunitas Jawa Perkuat Penyampaian Program Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad Apresiasi Kekompakan PASS, Usia Tak Halangi Semangat Bersilaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltara Perkuat Kader melalui Diklat Laskar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Paguyuban Tulungagung, Supa’ad Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad Dorong Kader IPNU-IPPNU Perkuat Ilmu dan Bangun Relasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Silaturahmi Paguyuban Tulungagung, Supa’ad Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial

Silaturahmi Paguyuban Tulungagung, Supa’ad Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial

10/25/2026
Supa’ad Hadianto: Santri Harus Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Supa’ad Hadianto: Santri Harus Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

10/25/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.