TARAKAN, ALINEA62— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengakui masih menghadapi sejumlah keterbatasan fasilitas yang berdampak pada pelayanan, terutama saat kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Meski demikian, pihak Lapas menegaskan seluruh pelayanan tetap dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengutamakan aspek keamanan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri usai menerima inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara, Kamis (1/10/2026). Sidak tersebut menyoroti berbagai aspek pelayanan, mulai dari layanan kesehatan, kondisi hunian, mekanisme kunjungan, hingga fasilitas penunjang keamanan.
Jupri mengatakan, setiap pengunjung yang datang wajib melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, serta penggeledahan barang dan badan. Menurut dia, prosedur tersebut tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan keamanan di dalam lapas.
“Prinsipnya Lapas ini harus betul-betul steril dan tidak sembarangan orang bisa masuk, karena ini menyangkut keamanan. Mulai dari pemeriksaan administrasi, kelengkapan KTP, hingga penggeledahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lamanya antrean kunjungan salah satunya dipengaruhi kerusakan mesin pemindai (X-ray) yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Hingga kini, usulan perbaikan yang diajukan kepada pemerintah pusat belum memperoleh alokasi anggaran sehingga pemeriksaan masih dilakukan secara manual.
“Mesin X-ray sudah rusak semenjak saya bertugas di sini. Kami sudah mengajukan usulan perbaikan ke pusat, namun hingga saat ini belum ada realisasi anggaran,” kata Jupri.
Menurut dia, pemeriksaan manual memang membutuhkan waktu lebih lama. Namun, langkah tersebut tetap dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkotika, yang berpotensi diselundupkan melalui barang bawaan maupun makanan dari luar.
Selain persoalan mesin X-ray, Lapas Tarakan juga masih menghadapi keterbatasan infrastruktur pengamanan. Jupri menyebut tinggi tembok pembatas luar saat ini berkisar 2 hingga 2,5 meter, sementara kondisi ideal mencapai sedikitnya 3 meter.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, pihak Lapas memasang kawat silet berduri pada sejumlah titik rawan serta mengoptimalkan pemantauan melalui 16 kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke ruang pengamanan.
Di sisi lain, Lapas Tarakan juga masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas hunian. Untuk meminimalkan potensi konflik, penempatan warga binaan dilakukan melalui pemetaan karakter dan evaluasi oleh tim pemasyarakatan.
“Masalah yang memicu gesekan biasanya hal sepele karena ketersinggungan. Oleh karena itu, penempatan kamar kita pertimbangkan dari sisi keamanan. Kami juga berencana menempatkan warga binaan yang bisa mengaji di setiap kamar untuk membimbing rekannya,” ujar Jupri.
Dalam bidang kesehatan, ia memastikan seluruh warga binaan memperoleh pelayanan medis secara rutin, termasuk pemeriksaan kesehatan, pembagian obat, dan vitamin. Bagi warga binaan yang memerlukan penanganan lanjutan, Lapas memberikan rujukan ke rumah sakit dengan pengawalan petugas serta pemberitahuan kepada keluarga.
Sementara itu, sebanyak 15 warga binaan anak tetap memperoleh hak pendidikan dan pembinaan melalui kegiatan kepramukaan serta program pendidikan kesetaraan.
“Kita memfasilitasi pembelajaran dengan mendatangkan tenaga pengajar, seperti program Kejar Paket C,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara turut memberikan sejumlah catatan terhadap pelayanan di Lapas Tarakan. Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfah meminta pelayanan terhadap sekitar 1.382 warga binaan tetap diberikan secara setara dan adil, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani kemoterapi.
Selain itu, Ombudsman menyoroti persoalan antrean kunjungan, keterbatasan petugas pelayanan, kondisi ruang tunggu, hingga anggaran makan warga binaan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian pemerintah pusat.
Hasil pemantauan tersebut akan disampaikan ORI kepada pimpinan di tingkat pusat sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong perbaikan fasilitas dan kualitas layanan bagi warga binaan maupun masyarakat yang menggunakan layanan kunjungan.







Discussion about this post