TARAKAN, ALINEA62 – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, mendorong optimalisasi tempat tidur atau bed di RSUD dr. H. Jusuf SK agar pelayanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Supa’ad saat Komisi IV DPRD Kaltara melakukan kunjungan ke RSUD dr. H. Jusuf SK, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan serta penyelenggaraan program kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltara itu.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi IV adalah kapasitas tempat tidur yang belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk pasien BPJS.
Supa’ad menjelaskan, saat ini RSUD Jusuf SK masih menggunakan sekitar 283 bed untuk pelayanan pasien BPJS. Sementara terdapat sekitar 64 bed lainnya yang belum dapat digunakan untuk pasien BPJS karena terkendala ketentuan kuota.
“Kita melihat ada sekitar 64 bed yang belum bisa dimanfaatkan karena masih terbentur dengan kuota BPJS,” kata Supa’ad.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi. Terlebih, sekitar 95 persen pasien yang berobat dan dirawat di RSUD Jusuf SK merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Supa’ad, keterbatasan kuota tersebut membuat kapasitas tempat tidur yang sebenarnya tersedia di rumah sakit belum bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berasal dari pihak rumah sakit, melainkan berkaitan dengan ketentuan pelayanan BPJS yang selama ini menjadi acuan.
“Ini bukan persoalan dari rumah sakit. Kendalanya ada pada regulasi BPJS yang selama ini masih menggunakan pembatasan kuota,” ujarnya.
Kendati demikian, Supa’ad mengatakan, adanya ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan dinilai dapat membuka peluang bagi rumah sakit untuk mengoptimalkan kapasitas tempat tidur.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltara mendorong adanya koordinasi antara RSUD Jusuf SK, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara untuk membahas persoalan tersebut.
“Kita dorong supaya bisa dioptimalkan seluruh bed yang ada. Harapannya kuota pelayanan BPJS bisa ditingkatkan sampai 360-an bed,” kata Supa’ad.
Ia berharap koordinasi tersebut dapat menyelesaikan persoalan kuota sekaligus membuka ruang pemanfaatan tempat tidur yang saat ini belum dapat digunakan bagi pasien BPJS.
Selain kapasitas tempat tidur, Supa’ad juga menyoroti pemeliharaan fasilitas dan peralatan medis di RSUD Jusuf SK.
Menurut dia, ketersediaan alat medis harus dibarengi dengan anggaran pemeliharaan yang memadai. Peralatan kesehatan membutuhkan perawatan rutin agar tetap berfungsi optimal ketika diperlukan untuk pelayanan pasien.
“Harus ada politik anggaran untuk pemeliharaan alat-alat medis. Jangan sampai alatnya ada, tetapi karena tidak dirawat akhirnya rusak atau tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Supa’ad mendorong pemerintah memberikan dukungan anggaran, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya, untuk memastikan pemeliharaan alat medis dapat dilakukan secara berkala.
Ia menilai kerusakan alat kesehatan dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keluhan apabila fasilitas yang seharusnya dapat digunakan justru tidak berfungsi.
Sementara dari hasil kunjungan dan evaluasi, Supa’ad menilai pelayanan di RSUD Jusuf SK secara administratif maupun legal telah berjalan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).
“Secara administratif maupun legal, rumah sakit dan tenaga medis sudah memegang SOP. Ini penting karena menyangkut keselamatan dan perlindungan pasien,” pungkasnya.













Discussion about this post