TARAKAN, ALINEA62– DPRD Kota Tarakan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski seluruh fraksi menyatakan setuju, DPRD memberikan sejumlah catatan penting yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam penyusunan anggaran ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (22/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid didampingi Wakil Ketua Edi Patanan, serta dihadiri Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah.
Seluruh tujuh fraksi di DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PKB, dan Fraksi Harapan, sepakat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid menegaskan, pengesahan Raperda bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
“Persetujuan Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, catatan, saran, dan rekomendasi dari seluruh fraksi harus menjadi perhatian serius Pemkot Tarakan untuk ditindaklanjuti, baik dalam APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Herman.
Salah satu catatan utama DPRD ialah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp78,03 miliar dari total realisasi belanja sebesar Rp1,09 triliun.
DPRD meminta Pemkot melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan penyebab SILPA tersebut, apakah murni berasal dari efisiensi anggaran atau akibat keterlambatan pengadaan barang dan jasa maupun perencanaan program yang belum berjalan optimal.
Selain itu, DPRD meminta agar belanja daerah lebih difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, pembangunan infrastruktur jalan, hingga pengendalian banjir secara berkelanjutan.
Di sektor pendapatan, DPRD mencatat realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,13 triliun atau 95,71 persen dari target yang ditetapkan. Meski demikian, Pemkot diminta terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan.
DPRD juga mendorong Pemkot memperluas digitalisasi layanan pajak dan retribusi serta memperbarui basis data potensi daerah guna meminimalkan kebocoran pendapatan.
Perhatian DPRD turut diarahkan pada sektor perikanan dan kelautan. Pemkot diminta memperkuat pendampingan kepada petani tambak melalui perbaikan saluran tambak, penyediaan benih, hingga memperluas akses pemasaran hasil produksi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot diingatkan agar terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Herman berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tarakan sehingga pengelolaan APBD ke depan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.













Discussion about this post