TARAKAN, ALINEA62 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan bersama organisasi masyarakat dan tokoh agama sepakat mendorong penyusunan regulasi daerah untuk mencegah dan menangani isu penyimpangan perilaku seksual serta LGBT di Kota Tarakan.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tarakan pada Senin (24/8/2026). RDP menjadi langkah awal untuk memperkuat upaya pencegahan melalui regulasi serta edukasi di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan regulasi perlu segera diterbitkan sebagai dasar langkah pencegahan di daerah.
“Peraturan pertama yang harus segera adalah Perwali sambil menunggu Perda di 2027,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) dinilai menjadi instrumen yang dapat diterbitkan lebih cepat, sebelum DPRD bersama pemerintah daerah membahas regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selain regulasi, DPRD Tarakan juga mendorong penguatan kampanye pencegahan di ruang publik. Sebanyak 30 anggota DPRD Tarakan berkomitmen memfasilitasi pemasangan spanduk imbauan dan edukasi di berbagai wilayah.
Jika setiap anggota dewan memasang sedikitnya tiga spanduk, kata Yunus, maka akan ada sekitar 90 spanduk yang dipasang, termasuk di area publik dan lingkungan sekolah jika diperlukan.
“Spanduk penolakan LGBT di Kota Tarakan, nanti ormas kita fasilitasi,” ujar Yunus.
Ia menegaskan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid, mengatakan percepatan regulasi juga berkaitan dengan perhatian terhadap persoalan kesehatan masyarakat, khususnya HIV.
Dalam RDP, disampaikan data mengenai sekitar 7.000 orang yang terindikasi HIV pada 2025 serta lebih dari 30 kasus positif HIV pada tahun yang sama. Berdasarkan data tersebut, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) disebut menjadi salah satu kelompok yang berkontribusi cukup besar terhadap kasus HIV.
“Di tahun 2026 juga sama penyumbang HIV dari komunitas tersebut,” ujarnya.
Selain menyiapkan payung hukum melalui Perwali dan Perda, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat (P3SPM) yang telah dibentuk Pemerintah Kota Tarakan. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal langkah pencegahan hingga penanganan di lapangan.
DPRD Tarakan juga mendorong Pemkot Tarakan melalui Dinas Sosial untuk segera menyusun draf Perwali sebagai dasar penanganan awal.
Sejumlah elemen masyarakat yang hadir dalam RDP, di antaranya Lembaga Melayu, organisasi masyarakat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD dan Pemkot Tarakan dalam mematangkan regulasi tersebut.













Discussion about this post