TARAKAN, ALINEA62— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali didorong untuk segera dituntaskan. Regulasi yang disebut telah tertahan selama sekitar 10 tahun itu kini ditargetkan dapat ditetapkan menjadi perda pada Agustus 2026.
Percepatan pembahasan Raperda PUG menjadi salah satu fokus Komisi IV DPRD Kaltara saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Kamis (13/8/2026).
Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan masukan terkait penerapan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Supa’ad menyebut Raperda PUG merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltara menjawab aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Dorongan penyusunan regulasi tersebut juga datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Ini juga berangkat dari aspirasi masyarakat saat reses dan dorongan dari kepala dinas terkait,” kata Supa’ad.
Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi PUG semakin penting untuk memastikan pembangunan daerah memperhatikan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki.
Supa’ad mengatakan naskah akademik dan draf Raperda PUG saat ini telah selesai. Dokumen tersebut sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masuk ke tahapan pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kaltara.
“Draf dan naskah akademiknya sudah selesai dan sekarang sedang diproses di Kemendagri. Kita targetkan Agustus ini sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut agar regulasi yang telah lama tertahan dapat segera diselesaikan.
Perda PUG nantinya diharapkan menjadi landasan dalam menerapkan perspektif gender pada seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan hingga evaluasi.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Harapannya tidak ada lagi diskriminasi. Kesetaraan hak harus dijamin dan perempuan juga harus diberikan ruang untuk memimpin serta mengembangkan kreativitasnya,” jelas Supa’ad.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara juga membahas mekanisme pencegahan dan penanganan kasus perempuan dan anak. Pembahasan mencakup pengaduan, pendampingan, rujukan, rehabilitasi hingga koordinasi lintas sektor.
Supa’ad menilai penyelesaian Perda PUG menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemprov Kaltara untuk mendorong pembangunan yang lebih adil dan inklusif.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk memastikan pembangunan di Kaltara memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi perempuan,” pungkasnya.













Discussion about this post