BULUNGAN, ALINEA62– Kuasa hukum H. Mustari, Wenny Oktavina, SH, membantah tudingan penyerobotan lahan di Jalan Jelarai Raya, kawasan Telur Pecah, Kabupaten Bulungan, yang belakangan viral di media sosial. Menurutnya, kliennya menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Selaku kuasa hukum H. Mustari, saya ingin menegaskan bahwa lahan milik klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk bukti jual beli yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak,” kata Wenny saat ditemui di lokasi, Senin (6/7/2026).
Wenny menjelaskan, salah satu dasar penguasaan lahan adalah Surat Lurah Tanjung Selor Hilir Nomor 593/71/002/PEM-X/2003 tertanggal 27 Oktober 2003 yang berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menghalangi aktivitas di lokasi tanpa dasar hukum.
“Apabila ada pihak yang melarang atau menghalangi alat berat bekerja tanpa dasar hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wenny juga membantah tudingan yang menyebut H. Mustari melakukan penyerobotan lahan maupun mendapat perlindungan dari aparat kepolisian. Menurutnya, seluruh aktivitas dilakukan berdasarkan alas hak yang dimiliki.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan diajukan oleh anak dari pemilik lahan sebelumnya. Padahal, kata dia, lahan tersebut telah diperjualbelikan pada 2003 dari Masuri Hasan kepada H. Mustari.
“Saya bukan ingin mencari pembenaran. Saya hanya berharap media ketika menaikkan berita berpegang pada fakta, data, keterangan saksi, dan klarifikasi kepada instansi terkait agar tidak menggiring opini publik,” katanya.
Menurut Wenny, pihaknya memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat pelepasan hak, surat induk hingga bukti transaksi jual beli.
“Bagaimana mungkin tanah yang sudah dijual kemudian diklaim kembali. Kami memiliki bukti jual beli, surat pelepasan hak, dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar penguasaan lahan. Semua itu akan kami buktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, laporan dugaan penyerobotan tersebut juga telah ditindaklanjuti kepolisian melalui pengukuran lapangan yang melibatkan aparat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para saksi.
“Hasil pengukuran dan klarifikasi menyatakan tidak ditemukan unsur penyerobotan sebagaimana yang dilaporkan. Klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya “backing” dari aparat kepolisian, Wenny memastikan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan setelah menerima laporan adanya potensi gangguan ketertiban.
“Polisi hadir bukan untuk membackingi siapa pun. Kehadiran mereka untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan. Kami sendiri yang meminta bantuan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum tetap dihormati,” katanya.
Wenny juga menilai terdapat kesalahpahaman terkait putusan pengadilan yang disebut-sebut menjadi dasar klaim pihak pelapor. Ia menjelaskan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memenangkan salah satu pihak.
“Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima. Jadi, bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” jelasnya.
Selain itu, Wenny menyebut pihaknya juga telah melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah karena luas lahan yang diterima diduga tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Selama tidak ada perintah penghentian dan klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki, aktivitas tetap berjalan sambil menunggu hasil proses hukum,” tutupnya.









Discussion about this post