• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Minggu, 26 Juli 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Headline

Kuasa Hukum Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Bulungan: H. Mustari Punya Dokumen Sah

by Redaksi
07/06/2026
in Headline, Hukrim
A A
Kuasa Hukum Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Bulungan: H. Mustari Punya Dokumen Sah

BULUNGAN, ALINEA62–  Kuasa hukum H. Mustari, Wenny Oktavina, SH, membantah tudingan penyerobotan lahan di Jalan Jelarai Raya, kawasan Telur Pecah, Kabupaten Bulungan, yang belakangan viral di media sosial. Menurutnya, kliennya menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Selaku kuasa hukum H. Mustari, saya ingin menegaskan bahwa lahan milik klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk bukti jual beli yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak,” kata Wenny saat ditemui di lokasi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

Wenny menjelaskan, salah satu dasar penguasaan lahan adalah Surat Lurah Tanjung Selor Hilir Nomor 593/71/002/PEM-X/2003 tertanggal 27 Oktober 2003 yang berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menghalangi aktivitas di lokasi tanpa dasar hukum.

“Apabila ada pihak yang melarang atau menghalangi alat berat bekerja tanpa dasar hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Wenny juga membantah tudingan yang menyebut H. Mustari melakukan penyerobotan lahan maupun mendapat perlindungan dari aparat kepolisian. Menurutnya, seluruh aktivitas dilakukan berdasarkan alas hak yang dimiliki.

Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan diajukan oleh anak dari pemilik lahan sebelumnya. Padahal, kata dia, lahan tersebut telah diperjualbelikan pada 2003 dari Masuri Hasan kepada H. Mustari.

“Saya bukan ingin mencari pembenaran. Saya hanya berharap media ketika menaikkan berita berpegang pada fakta, data, keterangan saksi, dan klarifikasi kepada instansi terkait agar tidak menggiring opini publik,” katanya.

Menurut Wenny, pihaknya memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat pelepasan hak, surat induk hingga bukti transaksi jual beli.

“Bagaimana mungkin tanah yang sudah dijual kemudian diklaim kembali. Kami memiliki bukti jual beli, surat pelepasan hak, dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar penguasaan lahan. Semua itu akan kami buktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, laporan dugaan penyerobotan tersebut juga telah ditindaklanjuti kepolisian melalui pengukuran lapangan yang melibatkan aparat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para saksi.

“Hasil pengukuran dan klarifikasi menyatakan tidak ditemukan unsur penyerobotan sebagaimana yang dilaporkan. Klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki,” ujarnya.

Menanggapi isu adanya “backing” dari aparat kepolisian, Wenny memastikan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan setelah menerima laporan adanya potensi gangguan ketertiban.

“Polisi hadir bukan untuk membackingi siapa pun. Kehadiran mereka untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan. Kami sendiri yang meminta bantuan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum tetap dihormati,” katanya.

Wenny juga menilai terdapat kesalahpahaman terkait putusan pengadilan yang disebut-sebut menjadi dasar klaim pihak pelapor. Ia menjelaskan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memenangkan salah satu pihak.

“Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima. Jadi, bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” jelasnya.

Selain itu, Wenny menyebut pihaknya juga telah melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah karena luas lahan yang diterima diduga tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Selama tidak ada perintah penghentian dan klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki, aktivitas tetap berjalan sambil menunggu hasil proses hukum,” tutupnya.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

Usai Bulungan, Konfercab PCNU Tana Tidung Segera Digelar, Dua Nama Maju Jadi Kandidat Ketua

Usai Bulungan, Konfercab PCNU Tana Tidung Segera Digelar, Dua Nama Maju Jadi Kandidat Ketua

by Redaksi
07/07/2026
0

BULUNGAN, ALINEA62– Setelah sukses menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Bulungan pada 4–5 Juli 2026, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan...

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

by Redaksi
03/12/2026
0

Oleh : Mistang, Anggota KPU Kabupaten Bulungan ALINEA62- Pemilu merupakan “jantungnya” demokrasi yang menjamin setiap warga negara dapat menentukan arah...

Next Post
Supa’ad Hadianto Apresiasi Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bukti Budaya Jadi Magnet Wisata

Supa'ad Hadianto Apresiasi Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bukti Budaya Jadi Magnet Wisata

Usai Bulungan, Konfercab PCNU Tana Tidung Segera Digelar, Dua Nama Maju Jadi Kandidat Ketua

Usai Bulungan, Konfercab PCNU Tana Tidung Segera Digelar, Dua Nama Maju Jadi Kandidat Ketua

Hasil Monev DPRD Kaltara, RSUD dr H Jusuf SK Masih Hadapi Tantangan SDM dan Sarpras

Hasil Monev DPRD Kaltara, RSUD dr H Jusuf SK Masih Hadapi Tantangan SDM dan Sarpras

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Debut di Iraw Tengkayu, Paguyuban Lumajang Tarakan Langsung Bawa Pulang Juara

    Debut di Iraw Tengkayu, Paguyuban Lumajang Tarakan Langsung Bawa Pulang Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perampasan Ruang Hidup: PMDPDB-KT Kawal Kedaulatan Hutan Adat Desa Sesua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Adat Dayak Bulusu Besama Masyarakat Desa Sesua Nyatakan Perang Terhadap Pembalakan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiapan Pelantikan Serentak BPW, BPD dan IWP KKP di Tarakan Capai 99 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan di Bulungan: H. Mustari Punya Dokumen Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

Supa’ad Bagikan Hadiah Tebak Juara Piala Dunia, Followers Apresiasi Konsepnya

07/24/2026
SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

SMPN 3 Tarakan Hidupkan Lagi Kemah Blok, Libatkan Orang Tua

07/24/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.