BULUNGAN, ALINEA62– Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kalimantan Utara menyampaikan berbagai kritik dan masukan kepada kepolisian dalam forum dialog bersama aparat kepolisian di Tanjung Selor. Isu yang disorot mulai dari ruang demokrasi, dugaan tindakan represif saat demonstrasi, hingga keterbukaan informasi penanganan perkara.
Perwakilan PKC PMII Kaltara, Nur Ikhsan, menilai forum komunikasi antara mahasiswa dan aparat penting untuk menjaga hubungan yang sehat dalam kehidupan demokrasi di daerah.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang masih membuka ruang dialog dengan mahasiswa, khususnya di Kalimantan Utara. Menurutnya, komunikasi seperti itu selama ini juga rutin dilakukan bersama kelompok Cipayung dan BEM di Bulungan.
Nur Ikhsan menyebut mahasiswa memiliki posisi sebagai mitra kritis sekaligus mitra pembangunan di Kalimantan Utara. Namun ia juga menyinggung masih adanya tindakan represif aparat terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi, seperti yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
“Kami menyayangkan apabila masih terdapat tindakan kekerasan terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi. Karena itu kami berharap hubungan baik antara mahasiswa dan kepolisian di Kalimantan Utara tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Tanjung Selor, Zulfikar, menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten yang dinilai masih sering terjadi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan penting yang perlu diawasi bersama oleh mahasiswa agar tidak menghambat pembangunan di daerah.
“Mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Zulfikar juga mempertanyakan mekanisme penyampaian aspirasi mahasiswa kepada kepolisian, terutama terkait apakah laporan dan aksi cukup dilakukan di tingkat Polres Bulungan atau harus langsung disampaikan ke Polda Kaltara.
Selain itu, ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terhadap sejumlah kasus yang menjadi perhatian mahasiswa. Ia menilai akses informasi terkait penanganan perkara di Polda Kaltara masih sulit diperoleh.
“Seharusnya ada keterbukaan informasi terhadap penanganan perkara di Polda Kaltara. Jika tertutup, hal ini bisa menjadi bom waktu dan menciptakan citra buruk bagi institusi kepolisian,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua GAMKI Bulungan, Denis Yosafat. Ia menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kasus ijazah yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Denis, belum adanya kejelasan proses hukum membuat kasus tersebut memunculkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.
“Kami berharap perkara ini tidak selesai hanya di meja internal tanpa keterbukaan kepada masyarakat,” ujarnya.






Discussion about this post