TARAKAN, ALINEA62 – Satu per satu korban mulai buka suara terkait dugaan penipuan yang menyeret nama selebgram berinisial LA, yang diketahui merupakan istri seorang anggota polisi aktif di Tarakan. Kasus tersebut saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Korban Kavling Tanah Rugi Rp105 Juta
Sari Wulandari menjadi salah satu korban yang melapor. Ia mengaku tertarik membeli kavling tanah setelah melihat unggahan penawaran melalui akun Instagram LA pada Juli 2025. Tanah yang ditawarkan berada di kawasan Gang Terong, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. Setelah melakukan peninjauan lokasi bersama suami dan keluarganya, Sari akhirnya sepakat membeli dua kavling tanah.
“Saya ditunjukkan lahannya dan dijelaskan akan dibangun perumahan. Karena terlihat meyakinkan, saya tertarik,” ujar Sari, Jumat (20/2/2026).
Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari uang muka Rp20 juta hingga beberapa kali transfer lanjutan dengan iming-iming potongan harga. Total uang yang telah diserahkan disebut Rp 105 juta. Namun belakangan, Sari mengaku terkejut setelah mengetahui dari pemilik sah tanah bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada LA. “Pemiliknya bilang tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjual tanah itu,” katanya. Merasa dirugikan, Sari melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan pada 8 Februari 2026.
DP Tambak Rp150 Juta Dipersoalkan
Korban lainnya, pasangan Masri dan Norjanah, juga mengaku mengalami kerugian setelah membayar uang muka Rp150 juta untuk pembelian tambak seluas sekitar 10 hektare di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan. Tambak tersebut disepakati seharga Rp330 juta. Mereka dijanjikan tambak sudah berisi bibit dan bisa langsung dipanen. Namun setelah pembayaran dilakukan, lahan disebut belum bisa dikelola. “Kami diminta menunggu sampai Desember. Padahal awalnya dibilang bisa langsung panen,” ujar Norjanah.
Yang membuat mereka semakin kecewa, tambak yang sudah dibayar DP itu disebut kembali ditawarkan kepada pihak lain melalui media sosial. Pasangan ini akhirnya melapor ke Polres Tarakan pada Oktober 2025. “Itu uang hasil kerja kami hampir 20 tahun di luar negeri. Kami datang ke Tarakan untuk cari nafkah,” kata Masri.
Polisi: Tiga Laporan Masuk, Masih Tahap Penyelidikan
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli membenarkan adanya tiga laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap LA. “Benar, saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan yang masuk sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Prosesnya masih tahap pendalaman,” ujar Rusli.
Selain kasus tambak dan kavling tanah, satu laporan lain terkait dugaan pembelian rumah dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta. Menurut Rusli, penyidik telah menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta mengumpulkan barang bukti berupa bukti transfer, kwitansi, perjanjian, dan percakapan.
“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. Proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti dan memastikan legalitas dokumen sebelum melakukan pembayaran. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa Hukum Bantah Unsur Pidana
Terpisah, tuduhan penipuan dalam transaksi jual beli tambak yang menyeret LA dibantah pihak kuasa hukumnya. Mereka menilai persoalan tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana karena lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.
Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa, menyebut perjanjian jual beli dibuat oleh pihak pembeli sendiri dengan nilai transaksi Rp330 juta. Dalam kesepakatan itu juga tercantum pembayaran Rp150 juta serta hak makelar atau broker sebesar Rp20 juta.
“Ini fitnah kepada Ibu LA. Perjanjian dibuat oleh pembeli sendiri dengan nilai Rp330 juta. Di dalam perjanjian itu juga tidak ada klausul mengenai pengembalian uang panjar,” kata Mozes dalam keterangannya.
Ia menegaskan, dalam perjanjian tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban pengembalian uang muka apabila transaksi tidak dilanjutkan. Karena itu, laporan pidana yang dilayangkan dinilai tidak berdasar.
“Kalaupun mau proses hukum, ini lebih cenderung ke ranah keperdataan daripada pidana. Jangan semua persoalan perjanjian ditarik ke pidana,” ujarnya.
Mozes juga menyatakan kliennya merasa dirugikan secara nama baik akibat pemberitaan dan tudingan yang beredar di media sosial. “Klien kami dirugikan secara moral dan reputasi. Padahal objek tambak itu ada secara fisik, tidak fiktif, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pembeli agar mematuhi isi perjanjian. Namun hingga kini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan somasi agar patuh pada apa yang diperjanjikan. Perjanjian itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai asas pacta sunt servanda,” katanya.
Mozes menambahkan, kliennya tetap membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara musyawarah sepanjang didasarkan pada dokumen dan kesepakatan tertulis. “Kami pada prinsipnya tidak menutup pintu untuk penyelesaian baik-baik. Namun harus berdasarkan fakta dan perjanjian yang ada, bukan opini seolah-olah ini tindak pidana,” pungkasnya.












Discussion about this post