• Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kamis, 7 Mei 2026
Alinea Enam Dua
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Alinea Enam Dua
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini
Home Daerah

Satu per Satu Korban Buka Suara, Selebgram Istri Polisi Terseret Dugaan Penipuan

by Redaksi
02/21/2026
in Daerah, Headline, Hukrim
A A
Bersama kuasa hukum, para pihak menunjukkan bukti dan dokumen sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Bersama kuasa hukum, para pihak menunjukkan bukti dan dokumen sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

TARAKAN, ALINEA62 – Satu per satu korban mulai buka suara terkait dugaan penipuan yang menyeret nama selebgram berinisial LA, yang diketahui merupakan istri seorang anggota polisi aktif di Tarakan. Kasus tersebut saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Baca Juga

UBT dan Wamen Haji Bahas SDM Unggul dalam Kuliah Umum

May Day 2026, Sunaryo Apresiasi Buruh sebagai Penggerak Ekonomi Bulungan

Korban Kavling Tanah Rugi Rp105 Juta

Sari Wulandari menjadi salah satu korban yang melapor. Ia mengaku tertarik membeli kavling tanah setelah melihat unggahan penawaran melalui akun Instagram LA pada Juli 2025. Tanah yang ditawarkan berada di kawasan Gang Terong, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. Setelah melakukan peninjauan lokasi bersama suami dan keluarganya, Sari akhirnya sepakat membeli dua kavling tanah.

“Saya ditunjukkan lahannya dan dijelaskan akan dibangun perumahan. Karena terlihat meyakinkan, saya tertarik,” ujar Sari, Jumat (20/2/2026).

Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari uang muka Rp20 juta hingga beberapa kali transfer lanjutan dengan iming-iming potongan harga. Total uang yang telah diserahkan disebut Rp 105 juta. Namun belakangan, Sari mengaku terkejut setelah mengetahui dari pemilik sah tanah bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada LA. “Pemiliknya bilang tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjual tanah itu,” katanya. Merasa dirugikan, Sari melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan pada 8 Februari 2026.

DP Tambak Rp150 Juta Dipersoalkan

Korban lainnya, pasangan Masri dan Norjanah, juga mengaku mengalami kerugian setelah membayar uang muka Rp150 juta untuk pembelian tambak seluas sekitar 10 hektare di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan. Tambak tersebut disepakati seharga Rp330 juta. Mereka dijanjikan tambak sudah berisi bibit dan bisa langsung dipanen. Namun setelah pembayaran dilakukan, lahan disebut belum bisa dikelola. “Kami diminta menunggu sampai Desember. Padahal awalnya dibilang bisa langsung panen,” ujar Norjanah.

Yang membuat mereka semakin kecewa, tambak yang sudah dibayar DP itu disebut kembali ditawarkan kepada pihak lain melalui media sosial. Pasangan ini akhirnya melapor ke Polres Tarakan pada Oktober 2025. “Itu uang hasil kerja kami hampir 20 tahun di luar negeri. Kami datang ke Tarakan untuk cari nafkah,” kata Masri.

Polisi: Tiga Laporan Masuk, Masih Tahap Penyelidikan

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli membenarkan adanya tiga laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap LA. “Benar, saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan yang masuk sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Prosesnya masih tahap pendalaman,” ujar Rusli.

Selain kasus tambak dan kavling tanah, satu laporan lain terkait dugaan pembelian rumah dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta. Menurut Rusli, penyidik telah menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta mengumpulkan barang bukti berupa bukti transfer, kwitansi, perjanjian, dan percakapan.

“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. Proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti dan memastikan legalitas dokumen sebelum melakukan pembayaran. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum Bantah Unsur Pidana

Terpisah, tuduhan penipuan dalam transaksi jual beli tambak yang menyeret LA dibantah pihak kuasa hukumnya. Mereka menilai persoalan tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana karena lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.

Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa, menyebut perjanjian jual beli dibuat oleh pihak pembeli sendiri dengan nilai transaksi Rp330 juta. Dalam kesepakatan itu juga tercantum pembayaran Rp150 juta serta hak makelar atau broker sebesar Rp20 juta.

“Ini fitnah kepada Ibu LA. Perjanjian dibuat oleh pembeli sendiri dengan nilai Rp330 juta. Di dalam perjanjian itu juga tidak ada klausul mengenai pengembalian uang panjar,” kata Mozes dalam keterangannya.

Ia menegaskan, dalam perjanjian tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban pengembalian uang muka apabila transaksi tidak dilanjutkan. Karena itu, laporan pidana yang dilayangkan dinilai tidak berdasar.

“Kalaupun mau proses hukum, ini lebih cenderung ke ranah keperdataan daripada pidana. Jangan semua persoalan perjanjian ditarik ke pidana,” ujarnya.

Mozes juga menyatakan kliennya merasa dirugikan secara nama baik akibat pemberitaan dan tudingan yang beredar di media sosial. “Klien kami dirugikan secara moral dan reputasi. Padahal objek tambak itu ada secara fisik, tidak fiktif, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pembeli agar mematuhi isi perjanjian. Namun hingga kini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah menyampaikan somasi agar patuh pada apa yang diperjanjikan. Perjanjian itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai asas pacta sunt servanda,” katanya.

Mozes menambahkan, kliennya tetap membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara musyawarah sepanjang didasarkan pada dokumen dan kesepakatan tertulis. “Kami pada prinsipnya tidak menutup pintu untuk penyelesaian baik-baik. Namun harus berdasarkan fakta dan perjanjian yang ada, bukan opini seolah-olah ini tindak pidana,” pungkasnya.

Bagikan:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Berita Terkait

FPI Tarakan Soroti Maraknya Miras, Dinilai Picu Keributan Berulang

FPI Tarakan Soroti Maraknya Miras, Dinilai Picu Keributan Berulang

by Redaksi
04/11/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tarakan menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dinilai menjadi pemicu berbagai keributan...

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

Gerak Cepat Polisi! Penikam di Tarakan Ditangkap Cuma 3 Jam

by Redaksi
03/28/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 – Polisi bergerak cepat menangani kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat. Hanya dalam...

Polsek Tarakan Barat Mulai Layani Titip Motor Gratis, Pemudik Diantar ke Pelabuhan

Polsek Tarakan Barat Mulai Layani Titip Motor Gratis, Pemudik Diantar ke Pelabuhan

by Redaksi
03/19/2026
0

TARAKAN, ALINEA62- Layanan penitipan kendaraan bermotor gratis selama Operasi Ketupat Kayan 2026 mulai dimanfaatkan warga. Salah satunya terlihat di Polsek...

Kecewa Tuntutan Denda, Ibu Korban: Tak Ada Permintaan Maaf

Kecewa Tuntutan Denda, Ibu Korban: Tak Ada Permintaan Maaf

by Redaksi
03/05/2026
0

TARAKAN, ALINEA62 — Ibu dari seorang anak berinisial TM (10) menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan penganiayaan yang...

Heboh! Selebgram LA Dilaporkan Tiga Kasus Dugaan Penipuan

Heboh! Selebgram LA Dilaporkan Tiga Kasus Dugaan Penipuan

by Redaksi
02/19/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Selebgram berinisial LA dilaporkan ke Polres Tarakan atas tiga kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut masuk secara...

Bhabinkamtibmas Polsek Tarakan Timur Patroli Dialogis Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Tarakan Timur Patroli Dialogis Dukung Ketahanan Pangan

by Redaksi
02/04/2026
0

TARAKAN, ALINEA62– Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tarakan Timur melaksanakan patroli dialogis di wilayah binaannya, Rabu...

Next Post
Ilustrasi uang THR. (Ist)

ASN Full Senyum, Purbaya Beri Sinyal THR Cair Pekan Pertama Puasa

Deddy Sitorus Pastikan Distribusi BBM ke Krayan Tetap Berjalan Pasca Kecelakaan Pesawat

Deddy Sitorus Pastikan Distribusi BBM ke Krayan Tetap Berjalan Pasca Kecelakaan Pesawat

Rute Kapal Tarakan–Surabaya Dinanti, Ini Jawaban Pelni

Rute Kapal Tarakan–Surabaya Dinanti, Ini Jawaban Pelni

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • FPI Tarakan Soroti Maraknya Miras, Dinilai Picu Keributan Berulang

    FPI Tarakan Soroti Maraknya Miras, Dinilai Picu Keributan Berulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Pembina BUMD 2026 Diraih Bupati Bulungan, Sunaryo Beri Apresiasi Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flu Burung Viral di Tarakan, DPRD: Tak Ada Kasus, Jangan Panik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Anti Kritik, NasDem Bulungan Tolak Framing Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan May Day, Herman Hamid Tekankan Regulasi Adil untuk Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Alinea Enam Dua

Berita yang baik adalah berita memberi konteks, menghadirkan latar, serta menuntun pembaca memahami sebab dan dampak dari sebuah peristiwa

Ikuti Kami

Rubrik

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik

Terbaru

UBT dan Wamen Haji Bahas SDM Unggul dalam Kuliah Umum

UBT dan Wamen Haji Bahas SDM Unggul dalam Kuliah Umum

05/05/2026
May Day 2026, Sunaryo Apresiasi Buruh sebagai Penggerak Ekonomi Bulungan

May Day 2026, Sunaryo Apresiasi Buruh sebagai Penggerak Ekonomi Bulungan

05/01/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Opini

© 2026 PT. Alinea Cahaya Abadi.