TARAKAN, ALINEA62– Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Imbauan itu disertai penegasan sejumlah larangan yang memiliki dasar hukum jelas.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Setiap orang yang tanpa hak membawa atau memiliki senjata tajam dapat dipidana. Kami imbau masyarakat tidak membawa sajam dalam aktivitas sehari-hari karena membahayakan keselamatan umum,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Polres Tarakan juga menegaskan larangan keras terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Narkoba adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat perjudian, baik konvensional maupun judi online. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Tak hanya itu, Polres Tarakan turut menyoroti pentingnya tertib berlalu lintas. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu, melengkapi surat kendaraan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kepatuhan berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Melalui imbauan ini, Polres Tarakan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.












Discussion about this post