TARAKAN, ALINEA62 – Rencana relokasi pedagang buah musiman yang selama ini berjualan di depan Lapangan Tenis Indoor Telaga Keramat, Kampung Enam, Tarakan Timur, menuai polemik. Persoalan tak hanya menyangkut penertiban kawasan, tetapi juga perbedaan klaim kepemilikan lahan antara Pemerintah Kota Tarakan dan warga.
Pemerintah Kota Tarakan melalui Kecamatan Tarakan Timur berencana mensterilkan area tersebut pada awal Februari 2026. Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten, mengatakan penataan dilakukan karena lokasi itu merupakan aset Pemkot Tarakan sekaligus fasilitas olahraga yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kebijakan pimpinan. Wilayah ini adalah aset Pemkot yang harus tertata rapi karena merupakan fasilitas olahraga skala internasional,” ujar Boby ditemui usai meninjau pedagang buah di lokasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebut pihak kecamatan telah menyampaikan rencana relokasi kepada para pedagang. Bahkan, kata dia, sempat ada kesepakatan awal untuk pindah pada 7 Februari 2026. “Kami sudah siapkan lokasi di sebelah dan sudah dibersihkan oleh DLH. Secara prinsip, pedagang sudah kami ajak komunikasi,” jelasnya.
Selain aspek penataan, faktor keselamatan lalu lintas juga menjadi pertimbangan. Kepala Dinas Perhubungan Tarakan, Ahmady Burhan, menilai kawasan depan Tenis Indoor merupakan jalur cepat dengan tikungan yang rawan kecelakaan. “Ini jalur cepat dan ada tikungan. Kalau parkir pembeli dan kendaraan pedagang sampai memakan badan jalan, risikonya besar,” kata Ahmady.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika aktivitas usaha di lokasi tersebut berdampak pada kecelakaan lalu lintas. “Setiap usaha yang berimplikasi pada hilangnya nyawa orang lain ada potensi pidananya. Kami minta pedagang paham soal risiko ini,” tegasnya.
Polemik kemudian mengemuka terkait lahan relokasi yang disiapkan pemerintah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perumkim) Tarakan menegaskan lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemkot.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Perumkim Tarakan, Linda Erika Lubis, menjelaskan lahan itu diperoleh Pemkot sejak 2002 dengan luas sekitar satu hektare. “Tenis Indoor luasnya sekitar 6.000 meter persegi. Sisanya termasuk lahan di sekitarnya dan jalan di depan. Memang belum bisa terbit sertifikat karena masuk Wilayah Kerja Pertambangan, tetapi kami memiliki surat permohonan dan peta bidang dari BPN,” jelas Linda.
Namun klaim tersebut dibantah oleh warga bernama Alimudin. Ia mengaku sebagai pemilik sah sebagian lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi pedagang. “Saya beli lahan ini sejak 1997. Saya punya kuitansi dan peta bidang PTSL tahun 2017,” kata Alimudin.
Ia menyatakan keberatan jika lahannya digunakan tanpa musyawarah dan kejelasan kompensasi. “Saya baru tahu ada rencana relokasi pedagang ke sini beberapa hari lalu. Seharusnya ada pembicaraan dulu dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Menanggapi perbedaan klaim tersebut, DPRD Tarakan mendorong penyelesaian melalui klarifikasi data pertanahan. Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Barokah, meminta semua pihak melakukan pengecekan bersama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita perlu bersama-sama ke BPN untuk melihat administrasi pertanahan yang sebenarnya. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan pedagang justru menjadi korban,” ujar Barokah.
Hingga kini, para pedagang buah musiman masih menunggu kepastian lokasi berjualan. Sementara tenggat waktu pengosongan lokasi lama yang diberikan pihak kelurahan disebut tinggal menghitung hari, polemik klaim lahan belum juga menemukan titik temu.













Discussion about this post