TARAKAN, ALINEA62– Selebgram berinisial LA dilaporkan ke Polres Tarakan atas tiga kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut masuk secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 dan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik, melalui Kepala Seksi Humas Polres Tarakan, Rusli, membenarkan adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Benar, saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan masyarakat. Prosesnya masih dalam tahap pendalaman,” ujar IPTU Rusli, Kamis (19/2/2026).
Laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025 terkait transaksi jual beli lahan tambak di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan. Pelapor mengaku telah mentransfer uang muka Rp150 juta dari total kesepakatan Rp330 juta ke rekening atas nama LA. Namun, lahan tersebut diduga kembali ditawarkan kepada pihak lain.
Laporan kedua masuk pada 8 Februari 2026. Pelapor mengaku membeli dua petak tanah melalui akun Instagram yang diduga milik LA dengan total transaksi Rp190 juta. Dari jumlah itu, kerugian yang dilaporkan sementara sebesar Rp104 juta.
Sementara laporan ketiga diterima pada 12 Februari 2026 terkait pembelian rumah. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang muka Rp10 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer kepada LA, yang juga merupakan istri dari anggota polisi di Polres Tarakan. Namun pembangunan rumah yang dijanjikan disebut tidak terealisasi. Total kerugian dilaporkan Rp20 juta.
Rusli menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyelidik telah menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan klarifikasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, kwitansi, perjanjian, dan percakapan.
“Ke depan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan saksi lainnya. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti, serta memastikan legalitas dan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.












Discussion about this post