TARAKAN, ALINEA62– DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti kecilnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski produksi crude palm oil (CPO) di daerah ini mencapai sekitar 600.000 ton per tahun.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara, Kamis (26/2/2026), di Kantor Badan Penghubung Kota Tarakan. Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Ketua Pansus II, Komaruddin, mengatakan pembentukan Raperda ini menjadi momentum untuk menata ulang tata kelola sektor perkebunan agar lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PAD.
Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, menyebut Raperda tersebut dirancang sebagai perda payung yang akan mengatur arah pembangunan perkebunan secara komprehensif. Selain meningkatkan kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria serta memberikan perlindungan kepada petani swadaya.
“Kita ingin pembangunan perkebunan tetap berdaya saing secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan sosial dan berkelanjutan secara ekologis,” ujarnya.
Sementara Ketua Pansus II, Komaruddin, menegaskan pertemuan perdana ini bertujuan menyatukan pandangan sebelum masuk ke pembahasan tingkat lanjut setelah lebaran. Ia menekankan tiga poin utama dalam Raperda tersebut yaitu asas manfaat, kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
Asas manfaat, harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat umum di Kaltara. Kemudahan perizinan, untuk menyederhanakan proses birokrasi bagi pelaku usaha. Sedangkan kepastian hukum, untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun petani kecil.
“Kami ingin muatan Raperda ini mengedepankan kearifan lokal dan kondisi geografis Kaltara. Wilayah kita unik, sehingga penanganannya tidak bisa disamaratakan,” tegas Komaruddin.
Lebih lanjut, Komaruddin menyebutkan Raperda ini selaras dengan visi pemerintahan pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan swasembada pangan.
Politisi PAN itu mendorong agar sektor perkebunan tidak hanya bergantung pada satu komoditi (monokultur), tetapi juga mengembangkan komoditas potensial lain seperti cokelat (kakao), kopi, dan kelapa melalui sistem tumpang sari.
Komaruddin mengingatkan pentingnya koordinasi antar OPD agar Perda yang dilahirkan nantinya benar-benar implementatif dan tidak hanya menjadi macan kertas.
“Harapan kami ke depan, kehadiran dari pihak eksekutif minimal diwakili oleh Sekretaris Dinas agar pengambilan kebijakan tepat sasaran. Jangan sampai Perda sudah dibuat, tapi tidak bisa dijalankan karena ego sektoral,” pungkasnya.













Discussion about this post