TARAKAN, ALINEA62 – Penutupan sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan membuat para mitra pengelola kebingungan. Mereka mempertanyakan kejelasan standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diminta oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu mitra dapur terdampak yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak memahami alasan dapurnya dihentikan. Ia menyebut fasilitas IPAL di dapurnya sudah tersedia dan selama ini tidak menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
“IPAL sudah ada dan tidak mencemari lingkungan. Tidak pernah ada komplain juga. Jadi kami bingung kenapa tiba-tiba ditutup,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci terkait standar IPAL yang harus dipenuhi oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kalau memang ada standar, seharusnya dijelaskan dari awal seperti apa. Jangan langsung ditutup. Kami juga butuh waktu untuk menyesuaikan,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan penutupan yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurutnya, BGN seharusnya memberikan waktu perbaikan serta arahan yang jelas sebelum mengambil langkah penutupan. Ia menegaskan, mitra siap melakukan pembenahan jika standar yang dimaksud disampaikan secara rinci.
“Seharusnya ada pemberitahuan, misalnya diberi waktu satu bulan untuk perbaikan IPAL atau direkomendasikan IPAL seperti apa yang harus dipenuhi. Setidaknya ada teguran terlebih dahulu apakah IPAL kami sudah sesuai atau belum. Jangan langsung ditutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penutupan mendadak ini tidak hanya berdampak pada operasional dapur, tetapi juga pada relawan serta masyarakat penerima manfaat program MBG.
“Ini berdampak ke relawan dan penerima manfaat. Mereka juga yang dirugikan,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dapur lain dengan sistem IPAL serupa yang masih beroperasi, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan mitra.
“Ada dapur lain yang IPAL-nya mirip, bahkan kontraktornya sama, tapi tidak ditutup. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Para mitra berharap ada kejelasan standar IPAL dari BGN serta ruang diskusi dengan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar dapat memenuhi ketentuan yang diminta.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tarakan, Dewi Rahmawati, mengatakan kewajiban penyediaan IPAL sebenarnya sudah disampaikan sejak awal kepada pengelola dapur.
“Informasi kepada kepala SPPG sudah pernah disampaikan. Memang di juknis tidak dijelaskan secara rinci, tetapi setiap dapur wajib memiliki IPAL dan bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Ia mengakui sebagian IPAL yang ada saat ini masih bersifat sederhana sehingga belum memenuhi standar yang diharapkan.
“Sejak awal dapur dituntut harus memiliki IPAL, tetapi yang ada memang masih sederhana,” jelasnya.
Dewi menegaskan, penutupan sementara ini merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan program MBG tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“BGN memikirkan penerima manfaat dan relawan, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan masalah lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, evaluasi terhadap dapur-dapur SPPG di Tarakan masih berlangsung. Dapur yang telah memenuhi standar akan kembali diizinkan beroperasi.
Sebelumnya, sembilan dapur MBG di Kota Tarakan ditutup sementara. Penutupan dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi standar dasar, di antaranya belum memiliki IPAL serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).












Discussion about this post