TARAKAN, ALINEA62– PT Medco E&P Tarakan angkat bicara terkait persoalan sertifikat lahan warga di Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, yang sebelumnya disebut terkendala keberadaan sumur minyak tua.
Persoalan tersebut mencuat setelah warga bernama Rifai dan Septianda mengajukan permohonan sertifikat atas lahan sekitar 1 hektare yang selama ini dimanfaatkan untuk budidaya kepiting soka.
Pengajuan sertifikat lahan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026). Salah satu persoalan yang muncul dalam rapat adalah keberadaan sumur minyak tua yang disebut telah ada sejak sekitar 1976.
Warga mempertanyakan proses sertifikasi lantaran terdapat lahan lain yang disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari lokasi sumur dan telah memiliki sertifikat. Sementara lahan tambak yang mereka ajukan disebut berjarak sekitar 50 meter dari titik sumur.
Menanggapi persoalan tersebut, Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Leony, proses administrasi pertanahan, termasuk tahapan verifikasi hingga penerbitan hak atas tanah, merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.
“Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Leony melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (12/8/2026).
Leony menegaskan Medco E&P sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab.
Perusahaan juga menyatakan akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta mendukung komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Medco E&P berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Medco E&P menyebut setiap proses yang berkaitan dengan administrasi dan hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan siap memberikan informasi sesuai kewenangan serta mendukung koordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyelesaian persoalan lahan tersebut.
Sebelumnya, dalam RDP DPRD Tarakan, BPN menyatakan masih perlu melakukan klarifikasi untuk memastikan status sumur dan aset di sekitar lokasi lahan warga.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, mengatakan klarifikasi akan dilakukan dengan pihak terkait, termasuk Pertamina, sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
BPN juga memastikan warga tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat. Sementara kepastian mengenai status sumur dan aset di sekitar lokasi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarinstansi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, warga berharap proses sertifikasi lahan yang selama ini digunakan untuk budidaya kepiting soka dapat memperoleh kepastian hukum.













Discussion about this post