TARAKAN, ALINEA62– Pelayanan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan menjadi salah satu perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev), Kamis (9/7/2026). Salah satu usulan yang mengemuka adalah penempatan petugas administrasi BPJS Kesehatan di IGD untuk mendukung kelancaran pelayanan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto. Menurutnya, kehadiran petugas BPJS di rumah sakit akan membantu memastikan status penjaminan pasien sejak awal sehingga tenaga medis dapat lebih fokus memberikan pelayanan.
“Harapan saya, BPJS setidaknya menempatkan staf atau petugas administrasi di setiap rumah sakit. Begitu ada pasien, bisa langsung dipastikan apakah dijamin BPJS atau tidak,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, selama ini dokter di IGD kerap dihadapkan pada persoalan administrasi yang berkaitan dengan regulasi BPJS. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fokus tenaga medis dalam menangani pasien, terutama yang datang dalam kondisi darurat.
“Jangan sampai dokter disibukkan dengan administrasi. Tugas dokter adalah melayani dan menyelamatkan pasien. Administrasi sebaiknya ditangani petugas BPJS,” katanya.
Ia juga menilai regulasi BPJS perlu selaras dengan pelayanan di IGD. Jangan sampai pasien yang menurut pertimbangan dokter membutuhkan penanganan darurat justru terkendala karena persoalan administrasi atau penjaminan.
Karena itu, ia mengusulkan agar penempatan petugas BPJS dilakukan selama 24 jam mengikuti operasional IGD. Adapun mekanisme teknisnya dapat dibahas lebih lanjut antara BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit.
“Dalam waktu dekat kami akan berdiskusi dengan BPJS bersama Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Selain persoalan BPJS, hasil monitoring dan evaluasi juga mencatat sejumlah tantangan lain yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK, mulai dari pemenuhan dokter subspesialis, pembangunan bunker sebagai syarat penerimaan bantuan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan, hingga perbaikan alat CT Scan yang saat ini masih dalam proses.
Menurut Supa’ad, seluruh persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pemerintah pusat agar kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara terus meningkat.













Discussion about this post