TARAKAN, ALINEA62– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran daerah sekaligus mengajak masyarakat memahami kondisi fiskal Kaltara yang saat ini menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Supa’ad saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Supa’ad, kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan daerah, termasuk pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan DPRD menggunakan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui tujuan dan manfaat dari setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah maupun lembaga legislatif.
“Kita ingin masyarakat memahami bahwa anggaran daerah digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, informasi mengenai APBD juga harus diketahui masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supa’ad juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami penurunan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Menurut dia, berkurangnya pendapatan daerah berdampak pada kemampuan pemerintah dalam merealisasikan sejumlah program pembangunan.
Ia menjelaskan, saat berbagai program pembangunan dirancang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kondisi fiskal daerah masih berada dalam asumsi yang normal. Namun dalam perjalanannya terjadi penurunan pendapatan sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan.
Karena itu, Supa’ad meminta masyarakat memahami jika terdapat program pembangunan yang belum dapat direalisasikan sesuai target akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Banyak program yang harus disesuaikan karena kondisi keuangan daerah berubah. Ini perlu dipahami bersama,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Nurdin, mengatakan tekanan fiskal tidak hanya dialami Kalimantan Utara, tetapi juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
Menurut Nurdin, salah satu penyebabnya adalah menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu terdapat pendapatan transfer yang turut menentukan kapasitas fiskal daerah.
Nurdin menyebutkan, total pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sekitar Rp2,27 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp2,47 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi maupun belanja modal.
Dalam sosialisasi tersebut, Supa’ad kembali menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam penggunaan anggaran negara. Menurut dia, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah secara terbuka.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran kepada DPRD dan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga perlu ikut mengawasi dan memberikan masukan agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan,” tuturnya.












Discussion about this post