TARAKAN, ALINEA62– DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, pembahasan dilakukan bersama OPD dan tim pakar di Kantor Badan Penghubung Kaltara, Rabu (25/2/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara sekaligus Ketua Bapemperda, Supaad Hadianto, menegaskan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk keseriusan memperkuat budaya literasi di daerah.
Menurutnya, budaya membaca di kalangan peserta didik, mulai tingkat dasar hingga menengah atas, menunjukkan gejala penurunan. Kondisi itu menjadi perhatian serius setelah DPRD berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, perbukuan, dan perpustakaan.
“Raperda ini jangan hanya bicara soal buku, tapi juga harus mengakomodasi kearifan lokal. Kaltara ini terdiri dari beragam etnis, sehingga budaya lokal harus masuk dalam pengaturan literasi dan perbukuan,” tegasnya.
Ia menekankan, penguatan literasi tak bisa dilepaskan dari upaya membangun karakter generasi muda. Meski perkembangan buku elektronik dan media digital tak terhindarkan, budaya membaca buku fisik tetap harus dijaga.
“Media elektronik bagian dari peradaban modern, kita tidak bisa menafikan itu. Tapi budaya membaca buku cetak harus tetap ditanamkan. Orang tua juga perlu mendampingi anak agar tidak hanya terpaku pada gawai,” ujarnya.
Supaad juga mendorong agar regulasi ini mengatur secara teknis distribusi dan akses buku hingga benar-benar menjangkau masyarakat luas. Ia bahkan berharap gerakan literasi bisa hadir di ruang-ruang publik seperti kafe, sehingga menyentuh hingga ke akar rumput.
Dalam pembahasan terakhir, DPRD bersama tim pakar dan tim inovasi sepakat memperdalam substansi Raperda sebelum melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
Terkait gerakan konkret, ia menyinggung keberadaan Taman Baca Masyarakat (TBM) di berbagai daerah, termasuk di Kaltara. Supaad mengaku siap mendukung gerakan TBM untuk turun langsung ke masyarakat, menggelar diskusi, serta mengajak warga aktif membudayakan membaca.
“Ini bukan sekadar regulasi administratif. Kita ingin literasi benar-benar hidup di sekolah, keluarga, hingga komunitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara Dr. Ilham Zain menyambut antusias progres ini. Menurutnya, menyatukan segmen perbukuan yang bersifat teknis-administratif dengan literasi yang bersifat dinamis adalah tantangan besar yang berhasil dijawab DPRD Kaltara.
“Ini progres yang luar biasa sejak Februari 2024. Melahirkan Perda yang menyatukan masalah buku dan literasi itu tidak gampang. Kami bertekad menyelesaikan ini karena literasi adalah fondasi pembangunan yang tidak bisa digantikan,” ungkapnya.













Discussion about this post