TARAKAN, ALINEA62— Setelah melalui proses panjang selama lebih dari satu dekade atau 13 tahun lamanya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah akhirnya dituntaskan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Kepastian tersebut diperoleh usai rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim pakar yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/3/2026).
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, mengatakan pembahasan regulasi ini secara legal drafting telah dinyatakan selesai. Ia mengakui, perjalanan Raperda tersebut tidak mudah karena sempat tertunda beberapa kali sejak pertama kali diusulkan.
“Raperda ini sudah masuk sejak 2013. Tahun 2019 sempat dibahas kembali, tetapi terhenti karena pandemi Covid-19. Tahun 2023 juga belum tuntas. Alhamdulillah, tahun ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan tidak hanya menyelaraskan substansi dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, tetapi juga memperkuat rencana aksi daerah sebagai pedoman implementasi.
Ia menegaskan, poin krusial dalam perda tersebut adalah memastikan perencanaan dan penganggaran daerah berpihak pada kesetaraan gender.
“Intinya bagaimana perencanaan dan penganggaran kita responsif gender. Misalnya penyediaan fasilitas laktasi dan kebutuhan teknis lainnya harus memiliki dasar rencana aksi dan dukungan anggaran yang jelas,” kata Syamsuddin.
Meski pembahasan di tingkat pansus telah rampung, Raperda tersebut masih harus melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD berharap regulasi ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi perangkat daerah, khususnya instansi yang menangani pemberdayaan perempuan, dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kaltara.










Discussion about this post