TARAKAN, ALINEA62 – Upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa terus dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah. Salah satunya lewat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar di Kota Tarakan.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut berlangsung di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/3/2026). Acara ini dirangkai dengan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama yang dihadiri puluhan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Kalimantan Utara, Jufri Budiman, memaparkan sejumlah poin penting dalam Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami peran pemerintah daerah serta peluang pengembangan potensi desa.
Menurut Jufri, raperda tersebut bertujuan agar masyarakat di setiap daerah di Kalimantan Utara dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan.
“Tentu di dalam raperda tersebut bertujuan agar masyarakat Kaltara mendapatkan manfaat dari daerah masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui manfaat, koridor aturan, tanggung jawab hingga sanksi yang diatur dalam raperda tersebut.
“Kami mensosialisasikan raperda ini agar masyarakat tahu manfaat dan koridor di dalam raperda tersebut, termasuk tanggung jawab serta sanksinya,” jelasnya.
Salah satu langkah yang dinilai strategis dalam meningkatkan perekonomian desa adalah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui lembaga usaha tersebut, potensi ekonomi desa diharapkan dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Dalam draf raperda itu juga diatur peran pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Salah satunya tertuang pada Pasal 38 yang menyebutkan pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dalam menjalankan usaha perekonomian.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pendampingan kepada masyarakat desa dalam menjalankan program pemberdayaan tersebut.
Pendanaan program pemberdayaan desa sendiri dapat bersumber dari berbagai sumber, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, raperda tersebut masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Proses pembahasan sebelumnya juga telah melalui tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda pada Desember tahun lalu.
Jufri berharap, regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
“Kami berharap raperda ini tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan agar masyarakat desa bisa mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada masyarakat yang hadir serta berharap momentum Ramadan semakin mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat.






Discussion about this post