TARAKAN, ALINEA62 – Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kota Tarakan ke wilayah Tarakan Utara dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Namun, akademisi mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak sosial yang bisa muncul jika kebijakan tersebut tidak dikawal secara matang.
Pengamat sekaligus Akademisi Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E., M.Si., menyebut relokasi pusat pemerintahan bukan sekadar pemindahan kantor, melainkan kebijakan strategis yang akan memicu perubahan ekonomi dan sosial secara luas.
Menurutnya, selama ini aktivitas ekonomi Tarakan masih terkonsentrasi di wilayah Barat dan Tengah. Tarakan Timur mulai berkembang seiring keberadaan Universitas Borneo Tarakan, sementara Tarakan Utara meski dikenal sebagai kawasan industri, belum mendapat dorongan signifikan dari belanja pemerintah. “Kehadiran pusat pemerintahan di Tarakan Utara bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Aktivitas aparatur, masyarakat, dan pelaku usaha akan ikut bergerak,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Namun demikian, Margiyono menilai dampak ekonomi tersebut akan dibarengi risiko sosial, terutama terkait kenaikan harga lahan dan potensi konflik akibat tumpang tindih kepemilikan tanah. “Masuknya industri dan perpindahan pelayanan pemerintah pasti mendorong kenaikan harga lahan. Kalau tidak diantisipasi, ini bisa memicu persoalan sosial,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi perpindahan penduduk ke wilayah utara sebagai dampak lanjutan relokasi pusat pemerintahan. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah untuk konsisten dan tegas terhadap rencana tata ruang wilayah. “Perpindahan penduduk akan memunculkan permukiman dan pusat ekonomi baru. Pengendalian tata ruang menjadi mutlak agar tidak merusak lingkungan,” tegas Margiyono.
Ia menambahkan, kawasan hutan lindung harus benar-benar dilindungi agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang bertentangan dengan peruntukannya.
Meski begitu, Margiyono menilai relokasi pusat pemerintahan tetap memiliki nilai strategis jika dilakukan secara selektif. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, menurutnya, tetap perlu berada di pusat kota demi menjaga kemudahan akses.
“Yang dipindahkan adalah fungsi-fungsi tertentu saja. Tujuannya efisiensi tercapai, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.











Discussion about this post