TARAKAN, ALINEA62– Isu kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dikaitkan dengan pelonggaran sertifikasi halal memicu perhatian berbagai pihak. Kekhawatiran mencuat setelah beredar kabar bahwa produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikat halal.
Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, telah meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Namun demikian, keresahan di tengah masyarakat dinilai tetap perlu disikapi secara bijak dan proporsional.
Menanggapi dinamika tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan menegaskan bahwa jaminan produk halal tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administratif dalam perdagangan internasional.
Ketua MUI Kota Tarakan, K.H. Abdul Samad, menjelaskan bahwa prinsip halal tak bisa dikompromi dan memiliki landasan yang sangat jelas dalam Al-Qur’an. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168: “Yā ayyuhannāsu kulū mimmā fil arḍi ḥalālan ṭayyibā,” yang berarti, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”
Menurutnya, ayat tersebut menegaskan bahwa perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib (baik) bukan sekadar anjuran, melainkan tuntunan langsung dari Allah SWT yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Karena itu, aspek halal tidak dapat dipersempit hanya sebagai kepentingan administratif atau ekonomi, melainkan bagian dari ketaatan dan tanggung jawab keimanan umat Islam.
“Halal bukan hanya label, tetapi komitmen syariah yang harus dijaga integritasnya,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat wacana penyesuaian dalam kerja sama dagang, maka prinsip kehati-hatian harus tetap dikedepankan. Indonesia selama ini dikenal memiliki sistem jaminan halal yang kuat dan diakui secara luas. “Jangan sampai standar yang sudah baik justru mengalami penurunan kualitas. Prinsip menjaga kemaslahatan umat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa MUI daerah mengikuti kebijakan dan arahan resmi dari MUI pusat serta regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui lembaga berwenang. Secara teknis, pengawasan dan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meski demikian, MUI daerah tetap memiliki peran moral dan edukatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menyampaikan aspirasi umat apabila muncul keresahan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengedepankan tabayyun, sembari menunggu penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tutupnya.













Discussion about this post