TARAKAN, ALINEA62 — Ibu dari seorang anak berinisial TM (10) menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan penganiayaan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/3/2026). Ia juga menegaskan, hingga proses persidangan berlangsung, tidak pernah ada permintaan maaf dari pihak terdakwa maupun keluarganya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa sebagai penganiayaan ringan dan menuntut pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Menanggapi tuntutan itu, ibu korban mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, sebagai orang tua, ia merasa hukuman yang dituntut belum sepenuhnya mencerminkan dampak yang dialami anaknya.
“Saya kecewa dengan tuntutan denda itu. Dan sampai sekarang tidak pernah ada permintaan maaf secara langsung kepada kami,” ujarnya seusai persidangan.
Perkara tersebut bermula dari insiden pada 14 Juli 2025 lalu. Saat itu, TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlibat perselisihan saat bermain. Situasi kemudian berkembang ketika orang tua salah satu anak datang ke lokasi dan diduga melakukan penamparan terhadap TM.
Kasus itu dilaporkan dan diproses hingga memasuki tahap persidangan. Dalam agenda terbaru, selain pembacaan tuntutan, turut disampaikan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Ibu korban menuturkan, sejak awal sebenarnya ada ruang untuk penyelesaian secara damai. Namun, menurut dia, tidak ada inisiatif komunikasi ataupun itikad baik dari pihak terdakwa.
“Kalau sejak awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai sejauh ini,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak yang dialami anaknya, baik secara fisik maupun psikologis. Menurutnya, peristiwa tersebut meninggalkan tekanan yang tidak ringan bagi anak dan keluarga.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.












Discussion about this post