ALINEA62 – Umat Muslim di Indonesia telah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah sejak Rabu–Kamis, 18–19 Februari 2026. Ramadan kembali menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ibadah, serta memperbanyak amal kebaikan.
Melaksanakan puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat syariat, khususnya yang telah baligh dan berakal sehat. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menegaskan kewajiban tersebut: yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn. Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Meski demikian, terdapat enam golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan, yakni musafir, orang sakit, orang jompo (lanjut usia yang tidak berdaya), wanita hamil, orang yang mengalami kehausan atau kelaparan berat yang tidak tertanggungkan menurut ketentuan syariat, serta wanita menyusui, baik dengan upah maupun secara sukarela.
Bulan suci yang penuh berkah ini menjadi kesempatan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Namun, tidak sedikit yang masih meninggalkan kewajiban puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan syar’i.
Lantas, bagaimana hukuman atau ancaman bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur?
Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan, barang siapa mengingkari kewajiban puasa Ramadan, maka ia dianggap kafir dan murtad dari agama Islam. Hal ini karena ia telah mengingkari salah satu kewajiban besar dan rukun Islam yang telah diketahui secara pasti dalam ajaran Islam.
Berdasarkan penelusuran pada sumber-sumber keislaman (NU Online dan situs terkait fatwa/artikel MUI/Baznas), orang yang tidak berpuasa, padahal badannya sehat dan tidak memiliki udzur syar’i, maka kelak ia akan digantung terbalik dan mulut mereka sobek mengalirkan darah. Dari sahabat Abu Ummah al-Bahili, Rasulullah menyebut ada ancaman siksaan mengerikan bagi yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan.
“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata, ‘Naiklah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak mampu’. Keduanya berkata, ‘Kami akan mempermudahkannya untukmu’. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya, ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab, ‘Itu teriakan penduduk neraka’.
Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, ‘Mereka itu siapa? ‘ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya’.” (HR Ibnu Hibban no. 7491)
Hadis ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menjaga ibadah puasanya dengan sungguh-sungguh demi meraih derajat takwa dan ampunan Allah SWT.











Discussion about this post