TARAKAN,ALINEA62– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan mencatat capaian signifikan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 15.649 izin berhasil diterbitkan, dengan mayoritas layanan dilakukan melalui sistem digital.
Kepala DPMPTSP Kota Tarakan, Sugeng, mengatakan pelayanan perizinan terus menunjukkan tren peningkatan, baik dari sisi jumlah layanan, pemanfaatan sistem elektronik, maupun kecepatan proses.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, pelayanan perizinan dan non-perizinan terus meningkat dan dilaksanakan secara terintegrasi, transparan, serta berbasis sistem elektronik melalui OSS,” kata Sugeng, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data resmi DPMPTSP, jumlah perizinan dan non-perizinan yang diproses melalui Online Single Submission (OSS) mencapai 13.908 izin. Sementara layanan perizinan non-OSS tercatat sebanyak 1.741 izin.
“Data ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat dan pelaku usaha sudah beralih menggunakan sistem OSS, yang menandakan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah,” ujarnya.
Menurut Sugeng, capaian tersebut tidak hanya mencerminkan kinerja pelayanan, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menilai meningkatnya jumlah izin menjadi indikator bertumbuhnya aktivitas usaha dan investasi di Kota Tarakan.
“Ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas usaha, keberhasilan transformasi digital pelayanan publik, serta penguatan iklim investasi daerah,” jelasnya.
Ke depan, DPMPTSP Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integrasi sistem, mempercepat proses perizinan, serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan pelayanan perizinan menjadi mudah, cepat, murah, dan pasti, sehingga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sugeng.
DPMPTSP juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus memanfaatkan layanan perizinan resmi melalui OSS dan kanal pelayanan yang telah disediakan pemerintah daerah.












Discussion about this post