Oleh : Ismail Rumadan
Ketua Umum Pemuda ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia).
Etika adalah mahkota peradaban yang membedakan masyarakat manusia dari hukum rimba. Ia adalah kompas nurani yang menunjukkan arah menuju keadilan yang sejati. Namun, peradaban kita hari ini sedang bersaksi pada sebuah tragedi bisu: runtuhnya etika di ruang-ruang sidang dan meja-meja birokrasi, bukan karena kekerasan fisik, melainkan oleh kelihaian merangkai pasal dan menstempel dokumen.
Titik nadir sebuah negara hukum terjadi ketika kebenaran substantif—fakta telanjang tentang apa yang benar dan salah, adil dan zalim, hak dan rampasan—dipaksa bertekuk lutut di hadapan kebenaran formil. Keadilan yang nyata dibunuh oleh selembar kertas yang dinilai lebih sah secara prosedural, meski secara moral ia cacat sejak dalam pikiran.
Bagi para penegak hukum dan penyelenggara negara, ini adalah sebuah alarm keras yang menderu di ambang batas nurani.
Saat ini, kita terlalu sering melihat “kepatuhan prosedural” dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan yang terstruktur. Hak-hak masyarakat kecil yang dirampas sering kali kandas di pengadilan hanya karena mereka tidak memiliki sertifikat yang “sah” menurut hukum positif, sementara para perampas memenangkan perkara karena mampu membayar ahli untuk mencari celah administrasi. Korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak menguap begitu saja karena adanya cacat formil dalam surat dakwaan atau prosedur penyidikan.
Ini adalah manipulasi administratif tingkat tinggi. Keadilan direduksi menjadi sekadar kompetisi kelengkapan dokumen. Ketika penyelenggara negara dan penegak hukum membiarkan ini terjadi, mereka pada hakikatnya sedang bertransformasi dari penjaga keadilan menjadi sekadar tukang stempel ketidakadilan.
Hukum, undang-undang, dan administrasi negara sejatinya diciptakan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Jika sebuah regulasi justru menjadi jalan tol bagi kejahatan dan memenjarakan kebenaran, maka regulasi itu, dan cara kita menerapkannya, telah kehilangan ruhnya.
Kepada para hakim, jaksa, polisi, dan birokrat: seragam dan palu yang Anda pegang bukanlah instrumen untuk mengabdi pada teks-teks mati. Anda disumpah untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar membereskan tumpukan kertas. Bersembunyi di balik kalimat “kami hanya menjalankan aturan formil” ketika Anda tahu persis bahwa aturan itu sedang dipakai untuk melegitimasi kezaliman, adalah sebuah pengkhianatan terbesar terhadap etika profesi dan kemanusiaan.
Peradaban tidak hancur seketika oleh bom atau invasi militer. Ia hancur secara perlahan ketika rakyatnya berhenti percaya pada sistem hukum, ketika gedung pengadilan lebih mirip panggung teater yang naskahnya ditulis oleh mereka yang berkuasa dan berduit.
Kini saatnya mengembalikan hukum pada kodratnya. Penegak hukum harus berani melakukan terobosan progresif untuk menggali kebenaran substantif, melampaui batasan-batasan teks yang kaku. Sebab, jika kebenaran selalu bisa dibeli lewat spekulasi dan celah administrasi, maka kita tidak sedang hidup di negara hukum, melainkan di sebuah pasar gelap tempat keadilan dilelang kepada penawar tertinggi.







Discussion about this post